Oleh Marsuto Alfianto*
Pekan lalu, Kamis, 10 September, Gudang Garam menggelar paparan publik dan mengeluh dicekik cukai.
Dua hari kemudian, Tempo menurunkan investigasi rokok ilegal Madura, lengkap dengan nama pengusaha Pamekasan, H Her dan H. Mukmin.
Tidak satu pun mereka menyebut dulu sebelum ada pengusaha lokal madura membeli tembakau dengan harga yang sangat murah di kisaran Rp 15–25 ribu. Sementara pengusaha lokal Madura bisa membeli di angka Rp 50–75 ribu
Gudang Garam Mengeluh
Sebelum Bocor Alus/ Tempo melakuan investigasi, 2 hari sebelumnya PT Gudang Garam menyampaikan keluh kesah dengan strategi cara klasik yaitu tampil sebagai korban.
Dia bilang Satu bungkus dijual Rp 26.000, disetor ke negara Rp 19.000, sementara rokok tanpa pita cukai dijual Rp 12.000. Begitu keluhan yang disampaikan dalam paparan publik itu.
Dia menyampaikan pendapatan turun hingga 30% akibat gempuran rokok ilegal.
Jika kita tidak cermat dengan apa yang di paparkan oleh perusahan yang berdiri tahun 1956 tersebut terdengar sangat menyedihkan, sampai kita membaca dokumen yang dibagikan di ruangan ke ruangan publik. Padahal faktanya tidak demikian!!!.
Mari kita kupas lebih dulu tentang yang disampaikan dia. Pendapatan mereka turun 7,2% menjadi Rp 41,18 triliun. Volume penjualan turun 13,6%, dari 23,7 miliar batang ke 20,5 miliar batang. Itu benar, dan itu berat.
Selanjutnya, di baris berikutnya, angka membantah omongannya sendiri. Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak 2.440%, dari Rp 117,16 miliar menjadi Rp 2,976 triliun pada semester I 2026. Margin laba bruto melesat dari 8,5 ke 14,5%. Beban usaha dipangkas 33,92%. Saham melompat dari Rp 8.725 pada Agustus 2025 ke Rp 21.725 pada Agustus 2026.
Mulai ketahuan kan bahwa mereka berbohong!!!
Pendapatan turun, volume turun, sedangkan laba naik dua puluh lima kali lipat.
Satu muka dua wajah. Ke publik bicara soal beban cukai, ke investor pamer laba yang meroket. Dua cerita lahir di ruangan yang sama, dan penyebabnya disebut sendiri oleh direkturnya dalam forum itu, yaitu momentum kenaikan harga.
Kalau kita kalkulasi dari angka yang mereka umumkan sendiri, per batang gambarnya terang. Pendapatan naik dari sekitar Rp 1.872 ke Rp 2.009.
Biaya diam di tempat, dari Rp 1.712 ke Rp 1.717. Laba kotor melompat dari Rp 160 ke Rp 292. Hampir dua kali lipat.
Perlu kalian ketahui bahwa, Beban cukai itu tidak ditanggung perusahaan. Ia dioper ke kantong perokok.
Yang benar-benar dikorbankan adalah volume, dan volume adalah nama lain dari daun yang tidak jadi dibeli. Selisih 3,2 miliar batang itu setara kebutuhan tembakau sekitar 3.200 ton.
Apalagi mereka beli cukai kepada pemerintah dengan sistem konsinyasi atau bayar belakangan setelah rokok laku.
Sangat berbeda dengan perusahaan lokal di Madura yang harus beli cukai sebelum rokok dijual ke smoker.
Sedikit flashback le belakang, Juni tahun lalu, Bupati Temanggung mengumumkan Gudang Garam menyetop pembelian tembakau daerahnya, dengan alasan persediaan mereka cukup untuk 4 tahun.
Pada saat yang sama, impor tembakau nasional melesat naik dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024. Sungguh licik mereka itu.
Hayo lebih dalam kita amati. Bahwa di sini lah kapitalisme bekerja pada tingkat efisiensi paling sempurna. Ia tak perlu lagi membayar influencer atau konsultan humas mahal.
Pembelaan paling gigih justru datang cuma-cuma dari orang yang tak memegang satu lembar pun sahamnya, yang rutin menyetor cukai saban membuka bungkus rokok, demi membela raksasa industri yang bahkan tak sudi tahu nama mereka.
Prushaan memetik laba triliunan. Perokok menanggung cukainya. Netizen menyumbang pembelaan gratisnya.
Petani Madura, pengusaha Masura hanya diam dan terpaku. Dan anehnya pemerintah juga diam.
Kampanye paling berhasil memang selalu kampanye yang berhasil membuat korbannya merasa sedang membela diri mereka sendiri.
Di antaranya adalah para perokok dari Madura dengan merek diatas.
Bocor Alus/Tempo Membusur
Bocor Alus/Tempo turun ke Madura. Dia menyusup bak rayap mengintai kayu kering. Rantai rokok ilegal dibongkar dari Pamekasan dan sumenep.
Jaringan pita ditelusuri sampai ke gedung DPR di Senayan.
Itu jurnalisme presisi yang patut diberi tepuk tangan, dan pemalsuan pita cukai memang kejahatan yang wajib dibongkar sampai ke aktor yang punya kuasa melindunginya.
Anggota dewan pasti aman namun pengusaha Madura belum tentu dengan narasi yang dibuatnya.
Bocor Alus/Tempo bidikan panah menuju pengusaha yang baru berdiri mereka tidak berburu yang labanya naik 2.440% atau mereka tidak mengkaji perushaan tersebut pernah dikasih kelonggaran oleh pemerintah tidak bayar pajak sejak berdiri 1956 hingga 1995 berdasarkan UU No 11 tahun 1995 dan baru bayar cukai di 2007 dengan aturan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Kita sudah menebak investigasinya berpihak, apa pun niatnya. Bukan karena ada yang membayar, dan bukan karena kerjanya tidak penting.
Karena kerangkanya pincang sejak awal, yaitu kerangka yang mendefinisikan persoalan tembakau sebatas kepatuhan pita cukai.
Dalam kerangka itu petani kehilangan ruang untuk masuk. Mereka bukan wajib cukai, jadi posisi mereka dianggap tidak ada.
Padahal di bawah sana berdiri 550 usaha rokok rakyat di Pamekasan, 250 di Sumenep, 40 di Sampang, dan 25 di Bangkalan dengan sekitar 200 ribuan warga bergantung terhadap adanya pabrikasi rokok lokal dimaksud.
Setelah kita hitung ada sekitar 800-n usaha rakyat. Mereka membayar tunai, menerima kuantitas kecil di bawah ambang minimum pabrik besar, dan tidak rewel soal grade.
Dampak ekonominya jelas dan nyata nyata. Sejak usaha rokok rakyat tumbuh, porsi petani berpendapatan bersih di bawah Rp 5 juta per musim menyusut dari 47,6% ke 34,9%.
Pada saat bersamaan, kelompok berpendapatan di atas Rp 20 juta melompat dari 6,2% ke 21,3%.
Menindak pemalsu pita cukai dan meratakan 865 usaha rakyat adalah dua perkara berbeda. Jika yang kedua yang terjadi tanpa pembeli alternatif legal dibangun sebagai gantinya, harga daun di Madura akan turun.
Bagi pemerintah carikah alternatif untuk menjadi legal, termasuk membuka jalur perizinan dan cukai yang terjangkau bagi usaha rokok rakyat.
Khususnya di masura dengan skema golongan 3 yang kami ajukan beberapa waktu lalu.
Jika tidak demikian, maka penindakan rokok ilegal hanya memindahkan persoalan satu ke lainnya. Jika usaha ditutup maka akan muncul persoalan lain yang lebih pahit yakni kemiskinan, keamanan, sosial, ekonomi, dan lainnya.
Kami yakin bahwa hal tersebut bukan penyelesaian. Dan itu bukan perintah undang-undang di mana pemerintah harus menjamin kesejahteraan penduduk Indonesia.
Dengan hanya tunduk kepada taipan keturunan dengan modal dan jaringan kelas kakap sementara kita sebagai pribumi ditindas dan dibinasakan.
Intinya kami para pengusaha dan petani Madura mau diatur, tapi tidak mau dilarang!
Terima kasih. Wassalam.
*)Penulis adalah Praktisi Hukum dan Koordinator Pengusaha Hasil Tembakau Madura.
Editor : Amin Bashiri