Pemantauan Tata Niaga Tembakau Tak Merata

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:52 WIB
TURUN LANGSUNG: Tim Monev Pemkab Sumenep melakukan pemantauan di Gudang Akor Makmur, Kecamatan Bluto, Jumat (14/8). (DKUPP UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Tim Monev Pemkab Sumenep melakukan pemantauan di Gudang Akor Makmur, Kecamatan Bluto, Jumat (14/8). (DKUPP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemantauan tata niaga tembakau yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum merata.

Buktinya, pengawasan yang dilakukan baru menjangkau 12 gudang tembakau di Kota Keris. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau telah turun ke lapangan mulai Selasa (11/8).

Hasilnya, terdapat beberapa gudang yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kepastian Pengangkatan Pegawai  PPPK Paro Waktu, BKPSDM Pamekasan Tunggu Petunjuk Pusat

"Tapi, sudah banyak yang patuh," ucapnya.

Dia mengeklaim, mayoritas pembelian tembakau di Kota Keris di atas titik impas harga tembakau (TIHT).

Namun, aspek utama yang memengaruhi harga jual tembakau adalah kualitas.

Saat ini harga tertinggi untuk tembakau gunung menyentuh angka Rp 75 ribu per kilogram.

"Kalau tembakau gunung sudah di atas Rp 70 ribu, ada yang Rp 72 ribu hingga Rp 75 ribu per kilogramnya. Sedangkan TIHT-nya Rp 69 ribu, jadi harga di lapangan sudah di atas TIHT," ucapnya.

TIHT tembakau gunung tahun ini Rp 69.489. Sedangkan untuk tembakau tegal dibanderol dengan harga Rp 64.765. Sementara untuk tembakau sawah Rp 48.533.

Baca Juga: Daerah Kekeringan Meluas, Tahun Ini Bertambah 50 Dusun di Enam Desa di Kabupaten Pamekasan 

Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep Idham Halil membenarkan bahwa tim telah melakukan monev terhadap 12 gudang.

Dari hasil pemantauan, sejumlah izin pembelian tembakau telah terbit. 

"Kalau yang mengajukan perizinan sudah tidak ada. Karena kami cuma mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan pengurusan perizinannya di DPMPTSP," jelasnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso belum bisa dimintai keterangan terkait jumlah izin yang dikeluarkan untuk gudang pembelian tembakau. Saat dihubungi dia mengaku tengah berada di luar kota.

"Maaf saya masih di luar kota, persiapan di pesawat," ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai pengawasan terhadap gudang pembelian tembakau perlu dilakukan secara konsisten.

Itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Baca Juga: Minta Trisatya-Dasa Darma Terus Diaplikasikan, Bupati Lukman Apresiasi Kontribusi Gerakan Pramuka

"Pengawasan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai gudang melakukan pembelian tanpa izin," tegasnya.

Dia meminta Pemkab Sumenep tidak hanya melakukan monitoring ketika musim panen berlangsung, tetapi juga memastikan setiap gudang memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan aktivitas pembelian.

"Yang paling penting jangan sampai petani dirugikan. Semua pihak harus mengikuti aturan, baik terkait perizinan maupun penggunaan timbangan yang sudah ditera," tukasnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia
hasil pemantauan TIHT tata niaga tembakau Gudang Tembakau