PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib kontraktor lokal Pamekasan tengah berada di titik sulit.
Di tengah ribuan paket pengadaan yang tersedia setiap tahun, sebagian pelaku usaha konstruksi mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Ketua Forum Asosiasi Jasa Konstruksi (Forjasi) Pamekasan Ediyanto menyatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Kontraktor lokal dinilai lebih banyak menjadi penyedia perusahaan, tetapi minim mendapat pekerjaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Kisah Asra Lestarikan Sulam Kasab Aceh dan Buka Lapangan Kerja Bersama PNM Mekaar
”Paket penunjukan langsung (PL) setiap tahun jumlahnya ribuan. Tetapi kontraktor Pamekasan justru susah mendapatkan pekerjaan,” kata Ediyanto.
Menurut dia, kondisi itu berdampak langsung terhadap keberlangsungan perusahaan jasa konstruksi lokal.
Banyak perusahaan akhirnya kesulitan mempertahankan operasional karena tidak memiliki pekerjaan yang cukup.
Ediyanto menyebut jumlah perusahaan jasa konstruksi di Pamekasan mengalami penurunan drastis.
Pada 2020, jumlahnya diperkirakan mencapai 450 perusahaan, sedangkan pada 2026 tinggal sekitar 250 perusahaan.
”Ini menunjukkan kontraktor lokal semakin sulit bertahan. Banyak perusahaan yang akhirnya tidak mampu melanjutkan usahanya,” ujarnya.
Baca Juga: Besok 16 Tim Bersaing di Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya, Ruang bagi Pelajar Menyalurkan Bakat
Saat ini, kontraktor lokal menaruh harapan pada penerapan sistem e-Katalog.
Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP 2/2026 yang mengatur penyelenggaraan e-Katalog serta mekanisme e-purchasing.
Termasuk, pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Ediyanto menilai, sistem tersebut dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Karena itu, dia meminta regulasi tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di tingkat daerah.
”Kami sangat menantikan regulasi ini dijalankan dengan baik. Kontraktor Pamekasan juga sudah siap mengikuti proses e-Katalog,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan jika masih ada OPD yang disebut belum menggunakan mekanisme e-Katalog ketika barang atau jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam katalog. Hal itu dinilai menabrak aturan.
Baca Juga: Ultraviolette F77 Resmi Bawa Motor Listrik 30 kW dengan Baterai 10,3 kWh, Jarak Tempuh 323 Km
”Saya mendengar ada salah satu OPD yang masih ngotot tidak menggunakan e-Katalog. Kalau memang demikian, tentu perlu dipertanyakan apa alasannya,” katanya.
Ediyanto berharap penerapan e-Katalog tidak sekadar mengubah mekanisme pengadaan.
Lebih dari itu, sistem tersebut diharapkan memberi ruang bagi kontraktor lokal untuk ikut mengerjakan proyek pemerintah.
”Harapan kami, pengadaan barang dan jasa di Pamekasan bisa dikerjakan kontraktor lokal. Dengan begitu, aktivitas ekonomi dan pajaknya juga tetap berputar di daerah,” pungkasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia