SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong menyisakan persoalan baru.
Tiga tersangka yang sebelumnya ditahan Polresta Sumenep kini telah dilepas.
Penyidik mengeklaim menerima surat pernyataan damai sekaligus pencabutan laporan dari pelapor.
Persoalannya, pelapor membantah mencabut laporan maupun menandatangani surat tersebut.
Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah selaku pelapor mengaku tidak pernah membuat kesepakatan damai dengan tiga tersangka. Yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya.
Baca Juga: PMI Asal Bangkalan Tewas di Negeri Jiran, Sepuluh Tahun Bekerja sebagai Kuli Bangunan
Ketiga tersangka ditahan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sejak Senin (31/8) malam.
Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep.
Namun, pada 9 September 2026, ketiganya dikeluarkan dari tahanan.
Penyidik menyebut pelepasan itu dilakukan setelah adanya surat pernyataan damai dan pencabutan laporan dari pelapor.
Heri menegaskan, dirinya tidak pernah mencabut laporan tersebut.
Dia juga mengaku tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan sebagaimana yang menjadi dasar pelepasan para tersangka.
”Saya tidak merasa mencabut laporan. Kenapa bisa tiba-tiba tiga tersangka dikeluarkan?” sesalnya.
Baca Juga: Penentuan Lahan KEK Tembakau Madura Harus Dikaji, Pemkab Pamekasan Belum Tentukan Lokasi Lahan
Dia juga mempertanyakan keabsahan surat pencabutan laporan tersebut.
Sebab, tanda tangan yang tercantum dalam surat itu disebut bukan tanda tangan Heri.
”Saya tidak merasa menandatangani pencabutan laporan. Jadi, surat pernyataan pencabutan laporan itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Menurut Heri, jika benar telah terjadi perdamaian antara dirinya dengan para tersangka, semestinya ada proses yang dapat dibuktikan.
Salah satunya dokumentasi saat kesepakatan damai dilakukan.
”Seharusnya ada dokumentasi antara saya dan pelaku kalau memang ada kesepakatan damai,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa ketiga tersangka telah dilepas.
Berdasarkan informasi dari penyidik, perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor pada 9 September 2026.
Baca Juga: Korban Dugaan Pemotongan PKH Bertambah, KPM Baru Pegang KKS Sekitar Mei
”Sesuai informasi penyidik, perkara tersebut sudah dicabut oleh pelapor tanggal 9 September 2026 dan tersangka sudah dikeluarkan,” terangnya.
Putrawardana berjanji akan mengecek kembali dokumen pencabutan laporan tersebut.
Yakni, untuk mencocokkan dengan bantahan Heri yang mengaku tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan.
”Kami akan melakukan klarifikasi kepada penyidik secara menyeluruh terhadap administrasi dan proses pencabutan laporan dimaksud,” imbuh Putrawardana. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia