SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7). Besaran tuntutan yang diajukan berbeda-beda.
Kelima terdakwa tersebut ialah Noer Lisal Anbiyah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Lalu Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024; serta tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL), yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.
Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Noer Lisal Anbiyah dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara itu, Risky Pratama dituntut paling berat, yakni tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Puluhan CPB BSPS Tahap II Tak Lolos SK
Adapun Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara, sedangkan Wildanun Mukhalladun dan Heri Wahyudi masing-masing dituntut empat tahun penjara. (lihat grafis).
Dari lima terdakwa, dua orang telah mengembalikan sebagian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat proses penyidikan di Kejati Jatim.
Noer Lisal Anbiyah mengembalikan Rp 325 juta, sedangkan Amin Arif Santoso sebesar Rp 50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nislianudin membenarkan bahwa tuntutan terhadap kelima terdakwa berbeda.
Menurut dia, besaran tuntutan merupakan kewenangan JPU Kejati Jatim yang menangani langsung perkara tersebut.
”Iya, tuntutannya memang berbeda. Itu disesuaikan dengan fakta selama persidangan,” katanya.
Nislianudin menjelaskan, proses hukum masih berlanjut. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
”Mereka masih bisa menyampaikan pembelaan atau pleidoi apabila keberatan dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kejari Sumenep tidak terlibat langsung dalam proses persidangan karena penanganan perkara menjadi kewenangan Kejati Jatim, termasuk pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
”Kami juga tidak mengetahui secara detail pertimbangan tuntutan tersebut karena penanganannya langsung oleh Kejati Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat hukum Sumenep Zamrud Khan menilai perbedaan tuntutan dalam suatu perkara merupakan hal yang lazim.
Baca Juga: Rugikan Korban Rp 6 Miliar, Bandar Arisan Bodong Dibekuk Polisi
Sebab, tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan dan pembuktian yang dilakukan JPU. ”Makanya tuntutannya variatif,” ujarnya.
Meski demikian, Zamrud menyoroti tuntutan terhadap Noer Lisal Anbiyah yang dinilai jauh lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
”Mengapa hanya dua tahun dan selisihnya cukup jauh dengan terdakwa lain? Itu yang perlu dipertanyakan. Apa dasar pertimbangannya sehingga dituntut paling ringan?” katanya.
Sebagaimana diketahui, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan Kejati Jatim pada 14 Oktober 2025. Itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025.
Sementara itu, Noer Lisal Anbiyah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 dan ditahan pada 4 November 2025.
Oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut diduga meminta imbalan Rp 100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.
Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan dengan total anggaran Rp 109,8 miliar.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti