
SAMPANG, RadarMadura.id – Proses penetapan calon penerima bantuan (CPB) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II di Kabupaten Sampang telah rampung.
Namun, tidak semua CPB yang lolos verifikasi lapangan (verlap) masuk dalam surat keputusan (SK) penetapan penerima. Sebagian masih terkendala administrasi kepemilikan tanah.
Koordinator BSPS Sampang Iskandar Zulkarnain mengatakan, penetapan penerima diawali dengan SK Direktorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kemudian dilanjutkan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV. ”SK Dirjen yang turun belum seluruhnya,” katanya, Selasa (7/7).
Iskandar menjelaskan, pada tahap II terdapat 89 CPB yang telah menyelesaikan proses verifikasi lapangan.
Namun, hanya 31 CPB yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam penetapan SK. Sebanyak 58 CPB lainnya belum dapat ditetapkan.
”Kendalanya masih pada administrasi kepemilikan tanah,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar CPB belum mampu melengkapi dokumen kepemilikan tanah.
Seperti sertifikat maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, ada yang tidak dapat membuktikan riwayat kepemilikan tanah karena pewarisnya tidak diketahui.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




