Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tambak Udang Banyak Tak Patuhi Aturan Dari Ratusan, Baru 24 Titik Berizin Lingkungan

Amin Basiri • Rabu, 31 Desember 2025 | 22:03 WIB
FOKUS: DLH Sumenep saat melakukan rapat dengan pansus tambak udang di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Rabu (24/12).
FOKUS: DLH Sumenep saat melakukan rapat dengan pansus tambak udang di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Rabu (24/12).

SUMENEP, RadarMadura.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep mencatat, hingga saat ini hanya 24 tambak udang yang telah mengantongi dokumen lingkungan.

Padahal, jumlah tambak udang yang beroperasi di Kota Keris mencapai ratusan titik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sumenep Hasinudin Firdaus mengatakan, dokumen lingkungan yang dimaksud berupa upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, pengurusan dokumen tersebut relatif mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS).

”Cukup mudah kalau mau mengurus, karena sudah online semua, ujarnya, Selasa (20/12).

Firdaus mengungkapkan, DLH Sumenep sebelumnya telah mengikuti sidak panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tambak Udang DPRD Sumenep.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi analisis dampak lingkungan (amdal) dan ketentuan regulasi yang berlaku.

”Kami tahu temuan anggota legislatif, karena di sidak yang pertama kami ikut, terangnya.

Namun, saat disinggung terkait pengawasan terhadap tambak udang yang diduga sarat pelanggaran, Firdaus menegaskan hal itu bukan menjadi kewenangan bidangnya.

”Itu ada di bidang pengawasan, bukan di kami, dalihnya saat diwawancarai.

Sementara itu, anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Samsiyadi menyampaikan, hasil sidak yang dilakukan pihaknya menunjukkan mayoritas pengusaha tambak udang tidak taat aturan.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak mengantongi izin, membuang limbah langsung ke laut, serta memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pansus mendesak Pemkab Sumenep untuk bertindak tegas, terutama terhadap tambak udang yang terindikasi ilegal.

Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan tambak bodong dinilai tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah.

”Kita kehilangan potensi PAD hingga Rp 1,5 miliar. Data kami mencatat ada sekitar 450 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak-tambak itu harus ditindak tegas, tandasnya. (tif/han)

Editor : Amin Basiri
#tambak #sumenep #pad