Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbup Belum Terbit, Realisasi Belanja APHT Tertahan

H
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya pada musim tanam 2025 di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya pada musim tanam 2025 di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemanfaatan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk hingga kini belum dapat direalisasikan.

Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Hal itu diakui Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Didik Prayitno.

Advertisement

Dia menjelaskan, seluruh program yang bersumber dari DBHCHT harus melalui tahapan asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dilaksanakan.

Menurut dia, hasil asistensi tersebut mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian, baik pada item kegiatan maupun alokasi anggaran.

”Setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan, seluruh program yang dibiayai DBHCHT mengikuti proses asistensi pada Februari lalu. Dalam proses itu terdapat beberapa penyesuaian, termasuk pada anggaran kegiatan,” terangnya.

Advertisement

Dia menambahkan, hasil asistensi kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian administrasi pada sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam tahapan perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.

”Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi, proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan program belum dapat berjalan karena Perbup Perubahan Mendahului yang menjadi dasar penggunaan anggaran DBHCHT hingga saat ini belum diterbitkan.

”Anggarannya sudah tersedia dan masuk dalam perencanaan. Namun, sampai sekarang perbup perubahannya belum disahkan,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

21 Rekanan Berebut Proyek Pembangunan Kantin Polres Sumenep

21 Rekanan Berebut Proyek Pembangunan Kantin Polres Sumenep

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengingatkan pemerintah agar tidak keliru dalam menentukan rekanan pelaksana proyek.

Jumlah Murid SRT di Sumenep Jauh dari Target

Jumlah Murid SRT di Sumenep Jauh dari Target

Hairullah, koordinator PKH Kabupaten Sumenep, berharap upaya pencarian calon murid dapat dilakukan dengan lebih terorganisasi dengan melibatkan camat, kepala desa, serta instansi terkait lainnya.

BRI Kantor Cabang Sumenep Pastikan Proses Lelang Agunan Nasabah Sesuai Ketentuan Hukum

BRI Kantor Cabang Sumenep Pastikan Proses Lelang Agunan Nasabah Sesuai Ketentuan Hukum

BRI Sumenep menegaskan lelang agunan debitur macet telah dilakukan sesuai prosedur, aturan hukum, dan ketentuan KPKNL.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer