SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengusut dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni, kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di KPU Sumenep.
Kemudian, perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Dua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, Korps Adhyaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam dua perkara itu.
Plt Kajari Sumenep I Ketut Kasna Dedy menyatakan, dua perkara tipikor tersebut ditangani bagian pidana khusus (pidsus). Dia mengeklaim perkara itu mulai menemukan titik terang.
”Kedua kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Juli lalu,” katanya.
DD yang diduga dikorupsi di Desa Pragaan Daya, Kecamataan Pragaan, berawal dari alat mesin pertanian (alsintan). Sejumlah saksi terus dihadirkan dan dimintai keterangan berkenaan dengan kasus tersebut.
Sedangkan dana yang diduga dikorupsi di KPU Sumenep berasal dari pengadaan logistik Pemilu 2024. ”Kasusnya masih terus kami dalami. Yang pasti semua pihak terkait sudah kami mintai keterangan,” imbuhnya.
Kasna mengaku tidak ingin gegabah dalam penanganan perkara korupsi yang tengah diusut. Internalnya memilih berhati-hati, apalagi personel yang menangani kasus dugaan korupsi terbatas.
Sehingga, penanganan dua perkara itu cukup menyita waktu. ”Yang pasti kami akan berusaha secepatnya untuk mengungkap fakta secara jelas dalam setiap kasus korupsi ini,” katanya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti