SUMENEP, RadarMadura.id — Surat rekomendasi penutupan galian C yang dikeluarkan Komisi III DPRD Sumenep belum tuntas.
Sebab, surat rekomendasi itu tidak langsung diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), tetapi masih melewati bupati.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke bupati.
Itu dilakukan setelah kajian, bahwa pengiriman surat ke APH itu harus melalui bupati.
”Setelah saya pelajari regulasinya, ternyata tidak bisa dari DPRD itu langsung ke polres,” terangnya.
Selanjutnya, surat tersebut akan dilanjutkan ke APH oleh bupati.
”Suratnya sudah dikirim, ini tanda terimanya, bahwa kami sudah menyampaikan ke bupati,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menilai proses tersebut terlalu jelimet. Seharusnya, surat rekomendasi itu dari DPRD sebagai lembaga legislatif diserahkan langsung ke APH, tidak perlu melalui eksekutif.
”Kalau dari legislatif ke eksekutif, kemudian eksekutif ke polres itu kan lucu,” ucapnya.
Mekanisme penyerahan rekomendasi ke APH tidak diatur dalam regulasi mana pun.
Menurutnya, yang penting surat itu keluar atas nama pimpinan DPRD.
Kemudian, ketua DPRD langsung membuat surat atas nama DPRD pada para pihak.
”Ini menjadi aneh, ketika surat dari DRPD harus ke eksekutif terlebih dahulu, seolah-olah kita di bawahnya eksekutif, itu kan salah pemahamannya,” terangnya.
Muhri menambahkan, pihaknya telah tegak lurus untuk memberantas tambang ilegal di Kota Keris.
”Dari hasil kajian dan penelitian yang kami lakukan di internal komisi III itu kemudian memunculkan surat rekomendasi.
Jadi, kami sudah tegak lurus untuk memberantas tambang ilegal,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri