SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang terus mengusut kasus dugaan perzinaan yang membelit Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal Benny Irawan (BI) dan seorang stafnya berinisial IA.
Terbaru, penyidik dikabarkan telah meminta keterangan sejumlah pegawai Puskesmas Robatal.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, institusinya terus mendalami perkara dugaan perzinaan tersebut.
Sampai saat ini polisi terus melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Kami terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” katanya.
Baca Juga: Telang Darurat Kriminalitas, Akademisi UTM Kritik Kinerja Aparat Kepolisian
Menurutnya, pada Senin (26/10) dan Selasa (27/10), institusinya kembali memanggil dan meminta keterangan BI dan IA.
Tujuannya, untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya.
”Keduanya (BI dan IA) hadir dan selesai dimintai keterangan tambahan,” ungkapnya.
Fajri menerangkan, pihaknya juga sudah memanggil tiga pegawai Puskesmas Robatal.
”Dua orang sudah memenuhi panggilan dan sudah selesai dimintai keterangan. Namun demikian, untuk satu saksi lainnya, akan kami minta keterangan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.
Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional.
”Kami masih menunggu keterangan satu saksi lagi. Setelah meminta keterangan satu saksi tersebut, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” paparnya.
Baca Juga: Bupati Lukman Apresiasi Penyelenggaraan Bedah Buku
Dijelaskan, institusinya juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang.
Sebab, pihaknya ingin memastikan apakah dibutuhkan saksi ahli dalam perkara tersebut atau tidak.
”Jika petunjuk JPU membutuhkan keterangan ahli, kami akan meminta keterangan ahli,” tuturnya.
Jakfar Sodik selaku kuasa hukum BI membenarkan bahwa kliennya dipanggil ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Namun, dia menegaskan bahwa status kliennya tetap sebagai saksi.
”Iya benar, tapi masih sebagai saksi. Selebihnya akan kami informasikan lebih lanjut,” janjinya.
Sementara itu, Firman selaku pelapor perkara tersebut belum bisa memberikan tanggapan.
Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan tidak merespons.
Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim jurnalis juga tidak berbalas. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia