Perumdam Trunojoyo Sampang Terapkan Pembayaran Pemakaian Minimum

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:51 WIB
MELAYANI: Pelanggan mendatangi kantor Perumdam Trunojoyo, Sampang, beberapa waktu lalu
MELAYANI: Pelanggan mendatangi kantor Perumdam Trunojoyo, Sampang, beberapa waktu lalu

 

 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pelanggan Perumdam Trunojoyo dituntut mengikuti aturan perusahaan. Perusahaan pelat merah itu menetapkan tagihan kepada pelanggan, baik yang menggunakan air maupun tidak memanfaatkannya. Sebab, Perumdam Trunojoyo menerapkan batas pemakaian minimum atau abonemen.

Direktur Perumdam Trunojoyo Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, tagihan kepada pelanggan dihitung secara otomatis. Sistem akan menetapkan nominal tagihan setelah dilakukan pencatatan oleh petugas.

”Tagihan itu kami berlakukan yang namanya tagihan pemakaian minimum,” katanya, Rabu (9/9).

Dia menjelaskan, tagihan tersebut tidak membedakan status pemakaian pelanggan. Baik pelanggan yang menggunakan air maupun pelanggan yang tidak menghidupkan air. Mereka tetap dituntut membayar tagihan sesuai sistem pemakaian minimum tersebut.

”Sudah tersistem otomatis dan sudah berlaku sejak dulu,” terangnya.

Amin mengutarakan, aturan batas penetapan pemakaian minimum itu terhitung dari 0–10 meter kubik. Besaran tagihannya kurang lebih Rp 43 ribu. Dengan begitu, perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu tetap menetapkan tagihan kepada pelanggan. ”Itu berbeda dengan biaya nonsampah,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan tersebut telah lama melekat di tubuh perusahaan. Dasar regulasinya telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati. Perhitungannya ditetapkan berdasarkan komponen operasional.

Sebelumnya, tagihan perumdam itu dikeluhkan Yusron, pelanggan asal Kelurahan Gunung Sekar. Dia mengaku tidak menghidupkan air akibat dampak kemarau selama satu bulan. Namun, dirinya mendapat tagihan sekitar Rp 71 ribu. Tagihan ini tidak jauh berbeda dengan kondisi normal.

”(Saat kondisi normal), tagihannya Rp 80 ribu, hanya beda sekitar Rp 10 ribuan,” ungkapnya. (ay/bil)

Editor : Amin Bashiri
sampang Perumdam Trunojoyo