SAMPANG, RadarMadura.id – Rekanan pelaksana proyek pembangunan rumah dinas (rumdin) Kapolres Sampang senilai Rp 1,6 miliar sampai Jumat (5/6) belum memperbaiki beberapa kerusakan bangunan.
Padahal, masa pemeliharaan rumdin Kapolres tersebut berakhir pada 30 Juni.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), proyek rumdin Kapolres Sampang tersebut digarap oleh CV Sinergi Mitra Andalan.
Perusahaan tersebut beralamat di Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Kota Sampang.
Proyek tersebut awalnya diperebutkan oleh 15 peserta. Namun, yang melakukan hanya dua peserta.
Yakni, CV Sinergi Mitra Andalan dan CV Wahyu Jaya Sejahtera. Namun, tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Sinergi Mitra Andalan.
Ach. Madani Haris selaku pemilik CV Sinergi Mitra Andalan tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan konstruksi proyek rumdin Kapolres Sampang tersebut.
Dia hanya membenarkan bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh perusahaannya.
”Iya, kami yang menggarap proyek rumdin Kapolres Sampang. Saya sedang ada di acara nikahan,” katanya singkat.
Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, proyek pembangunan rumdin Kapolres Sampang tersebut selesai dikerjakan pada Rabu (31/12/2025).
Dia mengeklaim pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai ketentuan. ”Sudah terlaksana sesuai jadwal,” tuturnya.
Eko menambahkan, saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Jika merujuk kontrak, masa pemeliharaan terhadap proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut bakal berakhir pada Selasa (30/6).
Baca Juga: BRI Kantor Cabang Sumenep Pastikan Proses Lelang Agunan Nasabah Sesuai Ketentuan Hukum
”Masa pemeliharaannya selama enam bulan. Apabila ada kerusakan, itu masih tanggung jawab kontraktor,” bebernya.
Farid selaku Praktisi Hukum asal Sampang mengingatkan, setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk proyek pembangunan, termasuk rumdin Kapolres Sampang, wajib diawasi.
”Tujuannya, agar pengerjaannya benar-benar sesuai dengan dengan ketentuan,” bebernya.
Selain itu, kata Farid, setiap pekerjaan konstruksi dengan anggaran yang digelontorkan oleh negara, sudah seharusnya dipertanggungjawabkan.
Baik oleh institusi penerima anggaran maupun oleh pelaksana pekerjaan pembangunan.
”Jika sudah terindikasi bermasalah, misalnya sudah mengalami keretakan, semua pihak sudah seharusnya bisa mempertanggungjawabkan,” ingatnya.
Farid menambahkan, jika proyek bernilai miliaran tersebut terindikasi terdapat kejanggalan, baik dalam metode pelaksanaan atau kualitas struktur bangunan, maka wajib untuk dilakukan audit investigasi. Terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Sehingga, bisa memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, atau menyebabkan kerugian negara atau tidak. Jika terbukti merugikan negara, seharusnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” bebernya.
Farid menilai, proyek rumdin Kapolres Sampang yang sudah mengalami keretakan menunjukkan lemahnya pengawasan. Bahkan, rekanan pelaksana terkesan mengibuli Polres Sampang.
”Anggaran yang digelontorkan negara pada proyek ini tidak sedikit. Polres Sampang maupun pelaksana konstruksi harus bertanggung jawab,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti