SAMPANG, RadarMadura.id – Anggota Polsek Arosbaya, Bangkalan, Aiptu Rofik dilaporkan penggelapan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Laporan ini sudah naik sidik. Pelapor mendesak Polres Bangkalan segera menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, status perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dia mengutarakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan penggelapan UP tersebut. ”Keseluruhan ada sembilan saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Qonaah Sukses Gelar Khitanan Massal
Jakfar Sodik selaku penasihat hukum (PH) pelapor mengaku sudah mengetahui terkait sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Dia menyebut, keseluruhan lebih dari tujuh orang yang sudah diperiksa.
”Yang kami ketahui, istri klien kami Syaifuddin dan ibunya yang dimintai keterangan,” tuturnya.
Pihaknya mendesak penyidik Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.
Sebab, kasus ini juga berkaitan dengan nama baik institusi Polri lantaran terlapor merupakan anggota Bhayangkara aktif yang bekerja di lingkungan Polres Bangkalan.
Jakfar mengungkapkan, laporan tersebut sudah berjalan tiga pekan. Namun, tahapannya masih penyidikan. Pihaknya akan mempertanyakan kepada penyidik tindak lanjut dari kejelasan perkara tersebut.
Baca Juga: Penerimaan PPPK Paro Waktu di Sampang Masih Menunggu Instruksi Pusat
”Selama ini kami mengikuti langkah yang dilakukan penyidik. Tapi, bukan berarti kami diam, kami akan mengawasi jalannya perkara itu,” ungkapnya.
Selain Aiptu Rofik, dia juga melaporkan Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto. Jika penyidik tidak serius menangani perkara tersebut, pihaknya akan menempuh jalur lain.
”Kami akan melihat keseriusan Polres Bangkalan dalam menangani perkara klien kami,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hendriyanto