SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pemotongan gaji terhadap guru tidak tetap (GTT) SDN Tamberu Barat 1, Wako Wadidi antiklimaks. Dia mencabut kuasa hukum terhadap Hendrayana selaku penasihat hukum (PH). Wako memilih berdamai dengan kepala sekolah (Kepsek).
Guru penjaskes itu dikabarkan juga telah menerima uang ganti rugi atas pemotongan gaji selama 2022. Hendrayana tidak menampik atas pencabutan kuasa terhadapnya. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran pencabutan secara sepihak tersebut. ”Alasannya hanya karena yang bersangkutan telah memaafkan terlapor,” tuturnya.
Alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu menegaskan, pengembalian uang yang dilakukan pihak sekolah pada GTT tidak menghapus tindakan pidana pelaku. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Apalagi, ini merupakan delik umum bukan delik aduan,” katanya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Hendra meminta aparat penegak hukum (APH) cermat dalam menangani kasus tersebut. Dia juga berharap kasus seperti ini bisa menjadi atensi pemerintah daerah. Sebab, tidak sedikit tenaga pendidik yang juga bernasib sama.
”Setelah kejadian pelaporan ini, banyak pengaduan dari beberapa sekolah. Kami masih melakukan pengkajian karena kami khawatir ujung-ujungnya nanti akan berakhir damai,” terang pria dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia itu.
Pria 26 tahun itu menambahkan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang juga perlu melakukan evaluasi terhadap dugaan malaadministrasi di lingkungan sekolah. Dengan begitu, kasus seperti ini tidak terus-terusan terjadi.
Wako Wadidi mengakui pencabutan kuasa hukum terhadap penasihat hukumnya, Hendrayana. Dia juga mengakui telah memaafkan Kepsek dan bendahara yang memotong gajinya selama dua tahun. ”Saya akan mencabut laporan,” ucap Wako singkat.
JPRM memberikan ruang klarifikasi terhadap Kepala SDN Tamberu 1 Ali Sugianto. Namun, yang bersangkutan tidak pernah merespons upaya konfirmasi. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti