Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Koperasi Mati Suri, Diskop UKM Naker Pamekasan Sebut Minim RAT

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 19 Juli 2026 | 10:51 WIB

Ilustrasi Dibantu Meta AI

Ilustrasi Dibantu Meta AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Pamekasan mencatat jumlah koperasi di Kabupaten Pamekasan yang terdaftar mencapai 1.066 koperasi.

Namun, dari ribuan koperasi tersebut terdapat 343 yang statusnya tidak aktif atau mati suri.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM Naker Pamekasan Baihaki mengatakan, koperasi yang tidak aktif umumnya mengalami penurunan aktivitas usaha hingga berhenti beroperasi.

Selain itu, banyak koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

”RAT itu merupakan kewajiban mutlak dalam gerakan koperasi. Sehingga (jika tidak gelar RAT) memenuhi untuk dinonaktifkan,” katanya Baihaki.

Meski demikian, dia mengeklaim, Diskop UKM Naker Pamekasan terus melakukan pembinaan agar koperasi yang tidak aktif bisa kembali beroperasi.

Pendampingan dilakukan melalui penataan administrasi, pembenahan tata kelola hingga pelaporan keuangan.

”Kami juga terus mengedukasi pengurus dan anggota agar memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, Baihaki mengatakan, pihaknya juga memberikan pendampingan agar unit usaha koperasi kembali produktif.

Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan pasar sehingga keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

”RAT itu bentuk pertanggungjawaban pengurus, juga untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi. Makanya, wajib minimal satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pamekasan Buna'i menilai, tingginya jumlah koperasi yang tidak aktif harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Keberadaan koperasi tidak boleh hanya sebatas terdaftar secara administratif, tetapi harus mampu menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya.

Sebagai pengawas eksternal, dia mengaku memiliki tiga fungsi utama, yakni edukasi, advokasi, dan fasilitasi.

”Kami berharap agar koperasi yang ada saat ini ditangani serius melalui kerja sama yang kuat antar-stakeholder, termasuk pemerintah daerah dengan dekopinda,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
rapat anggota tahunan (RAT) Pembinaan Koperasi mati suri Diskop UKM Naker