PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sebanyak enam kontraktor mengajukan penawaran dalam tender proyek pembangunan tahap II Puskesmas Bulangan Haji, Kabupaten Pamekasan.
Proyek yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut dianggarkan Rp 4.913.920.000.
Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, penawaran yang diajukan empat peserta tender.
Yakni CV Raya Ilmi, CV Putra Sang Fajar, CV Prabu Alam, dan CV An-Nur nominalnya sama, Rp 3.931.079.139,20.
Baca Juga: Data Potensi Kekeringan Diragukan, Bupati Kholil Minta BPBD Lakukan Verval Ulang
Sementara itu, CV Lentera Sang Surya menawar Rp 4.275.040.224,44 dan CV Surya Abadi Rp 4.404.505.468,46.
”Iya betul, yang mengajukan penawaran hanya enam dari 27 peserta yang masuk,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansyah.
Saat ini kelompok kerja (pokja) tengah mengevaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga penawaran yang masuk.
Proses evaluasi berlangsung selama lima hari, mulai Jumat (17/7) hingga Selasa (21/7).
Selanjutnya pembuktian kualifikasi dijadwalkan Rabu (22/7).
”Penetapan dan pengumuman pemenang, insyaallah Kamis (23/7),” ujarnya.
Bahtiar menegaskan, seluruh proses tender dilaksanakan secara terbuka, transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan.
Dia juga memastikan setiap tahapan berjalan objektif.
Pemenang yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pokja.
”Tender ini dilakukan secara profesional oleh pokja pengadaan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Baca Juga: Laporan Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Pertanian Lamban, Polisi Belum Periksa Terlapor
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam menentukan pemenang tender.
Sebab, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek tahap satu sehingga harus melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.
Hal ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang.
Pihaknya juga berharap seluruh proses evaluasi dilakukan secara ketat, baik dari sisi administrasi, kemampuan teknis, maupun rekam jejak penyedia.
Dia mengingatkan tim pokja agar tidak hanya melihat penawaran terendah, tetapi juga kualitas pekerjaan dan kapasitas kontraktor.
Saedy menegaskan, Komisi IV akan menjalankan fungsi kontrol sejak awal pelaksanaan proyek hingga selesai.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan OPD terkait, meminta laporan perkembangan pekerjaan secara berkala, serta melakukan inspeksi lapangan apabila diperlukan.
”Sehingga hasil pembangunannya sesuai spesifikasi dan tidak kembali menimbulkan temuan,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti