Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inspektorat Belum Panggil Para Pihak, Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas M 1276 AP

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:26 WIB
TINDAK LANJUT: Aktivis menyerahkan tuntutan kepada perwakilan Inspektorat Pamekasan saat berdemo pada Rabu (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TINDAK LANJUT: Aktivis menyerahkan tuntutan kepada perwakilan Inspektorat Pamekasan saat berdemo pada Rabu (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Inspektorat Pamekasan belum mengambil langkah pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat nomor M 1276 AP.

Aparat pengawas internal pemerintah itu memilih menunggu hasil penyelidikan Polres Pamekasan.

Plt Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori mengatakan, institusinya telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara di Polres Pamekasan.

Baca Juga: Kuota Ditambah Lima Persen, DPRD Panggil Pertamina Bahas Permasalahan BBM Subsidi

“Koordinasi sudah. Namun, karena masih berproses di kepolisian, kami menunggu. Selanjutnya koordinasi dan tukar-menukar informasi akan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Imam memastikan inspektorat tidak akan mengabaikan laporan yang disampaikan masyarakat.

Setiap pengaduan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dipastikan diproses sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya semua pengaduan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Menurut dia, seluruh tahapan pemeriksaan akan ditempuh apabila dibutuhkan untuk memperkuat hasil penelusuran.

Termasuk memanggil dan meminta klarifikasi para pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mobil dinas tersebut.

“Seluruh prosedur akan kami lakukan sepanjang bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan dan memperkuat kesimpulan pemeriksaan kami,” tegasnya.

Pelapor Iklal Iljas Husain berharap inspektorat tidak sekadar menunggu hasil penyelidikan kepolisian. 

Baca Juga: Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet AI Bertenaga Snapdragon 8s Gen 4 dengan Layar 3.5K Siap Dukung Belajar dan Produktivitas

Menurut dia, lembaga pengawas internal juga memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

“Harapan kami, inspektorat proaktif menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan hanya menunggu karena dugaan penyalahgunaan aset daerah ini juga menyangkut disiplin ASN,” pintanya.

Iklal menilai, pemeriksaan internal penting dilakukan agar ada kepastian terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

Apalagi, persoalan itu sebelumnya telah menjadi perhatian publik melalui aksi demonstrasi hingga berujung pengaduan ke kepolisian.

Sekadar diketahui, Iklal melaporkan dugaan penyalahgunaan mobdin berpelat nomor M 1276 AP ke Polres Pamekasan pada Rabu (17/6).

Aktivis menduga kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak selama sekitar enam bulan.

Iklal juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan.

Mobdin yang semula berupa Mitsubishi Xpander keluaran 2019 diduga menggunakan identitas kendaraan lain, yakni Toyota Kijang Innova keluaran 2007 milik perseorangan. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyalahgunaan mobdin #inspektorat #polres pamekasan #mobil dinas #pengaduan