Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Akui Bersalah dan Menyesal, Tujuh Terdakwa Bentrokan di Masjid Agung Asy-Syuhada

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:47 WIB
BERI PENJELASAN: Penasihat hukum terdakwa Akh. Slamet (kiri) dan Andi Subahri ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (29/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERI PENJELASAN: Penasihat hukum terdakwa Akh. Slamet (kiri) dan Andi Subahri ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (29/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan di sekitar Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan akhirnya angkat bicara di ruang sidang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (29/1), mereka kompak mengakui perbuatan dan menyatakan penyesalan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan secara alternatif.

Ancaman terberat terletak di dakwaan pertama, yakni lima tahun penjara.

Sementara, dakwaan kedua, dua tahun enam bulan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Budiawan.

Budiawan membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai KUHAP baru.

”Kalian diberi hak untuk berdamai. Syaratnya mengakui bersalah dan menyesal,” ujarnya.

Hakim lalu mencecar para terdakwa soal permintaan maaf kepada korban.

Jawaban mereka seragam bahwa telah meminta maaf saat bertemu di kantor polisi. Bahkan, korban disebut telah memaafkan.

Namun, peluang penyelesaian melalui RJ itu kandas. Salah satu terdakwa diketahui berstatus residivis.

Karena itu, majelis hakim menyatakan mekanisme tersebut tak bisa diterapkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan upaya damai yang dilakukan para terdakwa dan korban di luar persidangan tidak akan diabaikan.

”Perdamaian tetap akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti,” katanya.

JPU Kejari Pamekasan Agus Kurnia Sandi meminta waktu satu pekan untuk melanjutkan agenda pembuktian.

Dia menjadwal akan menghadirkan para korban dalam kasus tersebut.

”Barang bukti fisik disiapkan. Baju yang digunakan oleh terdakwa dan juga korban kami bawa. Rekaman kamera pengawas juga akan kami siapkan. Mohon waktu satu minggu,” ucap Sandi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andi Subahri menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan.

Pengacara sempat mengajukan keberatan, meski pada akhirnya diputuskan untuk lanjut ke pembuktian.

”Kami juga akan menyajikan fakta-fakta yang dapat meringankan klien di persidangan,” tegas pengacara asal Sampang itu.

Kasus pengeroyokan tersebut merupakan bagian dari rangkaian bentrokan di kawasan Masjid Agung Asy-Syuhada pada November 2025. Dari kasus itu, dua korban harus meregang nyawa. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kasus pengeroyokan #agenda pembuktian #bentrokan #Restorative Justice #persidangan #kejari pamekasan #kawasan masjid