PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gerakan Ulama Islam Pamekasan (GUIP) mempersoalkan aktivitas karaoke.
Penyebabnya, dua tempat hiburan yang telah divonis pengadilan diduga beroperasi kembali. Kedua tempat karaoke itu berada di Hotel Putri dan Sambung Roso.
Ulama mendatangi Kejari Pamekasan untuk mengingatkan dan mempertegas eksekusi pidana terhadap pemilik kafe, Selasa (19/11).
GUIP juga mengantongi bukti yang konkret atas dugaan tersebut.
Tim Advokasi GUIP Ainor Ridha meminta agar aktivitas karaoke di Hotel Putri dan Sambung Roso ditutup secara permanen.
Selain itu, ulama juga menginginkan agar Kejari Pamekasan bertindak tegas dengan mengeksekusi kedua pemilik kafe.
”Berdasarkan temuan kami, dua tempat karaoke tersebut kembali beroperasi. Padahal, mereka (pemilik kafe, Red) tengah menjalani eksekusi pidana percobaan,” katanya.
”Sebelumnya, sudah dijatuhi hukuman melalui putusan pengadilan atas kesalahan tersebut,” ungkapnya.
Ainor akan mempertegas temuan tersebut dengan melaporkan secara resmi ke penegak hukum.
Dengan begitu, eksekusi pidana bisa segera dilaksanakan. Dia meminta kejari menahan pemilik kafe.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, dua pemilik kafe tersebut tengah menjalani pidana percobaan.
Jika ditemukan tindak pidana serupa, yang bersangkutan bisa segera dieksekusi.
”Kalau yang Hotel Putri itu empat bulan penjara. Tetapi, tidak ditahan lantaran masih dalam putusan percobaan selama sepuluh bulan,” tuturnya.
”Untuk yang Kafe Sambung Roso dua bulan pidana dengan tiga bulan masa percobaan,” terang pria asal Sumenep itu. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia