RadarMadura.id— Rapel gaji kembali menjadi topik panas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang akhir 2025.
Isu ini mencuat setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji dan potensi pencairan rapel bagi pegawai negeri serta aparat negara.
Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung sebelum dana rapel tersebut benar-benar cair.
Secara sederhana, rapel gaji adalah pembayaran selisih atau kekurangan gaji yang diterima pegawai, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, untuk periode waktu sebelumnya.
Artinya, ketika terjadi perubahan pada komponen gaji — seperti kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, atau penyesuaian pangkat — tetapi pembayaran baru dilakukan beberapa bulan setelah kebijakan berlaku, maka selisihnya akan dibayarkan sekaligus melalui mekanisme rapel.
Fenomena rapel gaji umumnya muncul akibat beberapa hal. Pertama, adanya kenaikan gaji berkala atau penyesuaian gaji yang berlaku surut karena keterlambatan proses administrasi atau kebijakan pemerintah.
Kedua, promosi jabatan atau perubahan pangkat/golongan yang membutuhkan waktu verifikasi sebelum gaji baru diterapkan.
Ketiga, keterlambatan pembayaran yang biasa terjadi di lingkungan perusahaan swasta akibat kendala teknis atau keuangan.
Cara menghitung rapel gaji sebenarnya cukup sederhana. Dasarnya adalah selisih antara gaji seharusnya dengan gaji lama, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
Misalnya, seorang karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan mendapat kenaikan menjadi Rp 5,5 juta yang berlaku sejak Januari, namun baru dibayarkan pada April.
Dengan demikian, selisih gaji per bulan sebesar Rp 500 ribu dikalikan tiga bulan (Januari–Maret) menghasilkan total rapel Rp 1,5 juta.
Meski demikian, jumlah bersih yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang dikenakan pada bulan pembayaran rapel.
Secara hukum, rapel gaji termasuk objek pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, di mana besarannya dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan pada bulan pembayaran.
Artinya, semakin besar total gaji yang diterima di bulan tersebut, semakin tinggi potongan pajak yang mungkin dikenakan.
Meski begitu, bagi banyak pegawai, rapel tetap dianggap sebagai “bonus tertunda” yang sangat membantu kondisi keuangan, terutama menjelang akhir tahun.
Dalam konteks kebijakan terbaru, pembahasan mengenai rapel gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 tengah menjadi perhatian publik.
Pemerintah melalui Perpres 79/2025 berencana melakukan penyesuaian gaji dengan kebijakan berlaku surut sejak awal tahun, sehingga selisihnya akan dibayarkan dalam bentuk rapel.
Berdasarkan berbagai sumber, pencairan direncanakan berlangsung pada November 2025, bersamaan dengan penyesuaian sistem pembayaran baru di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa aturan teknis pelaksanaannya masih dalam proses harmonisasi untuk memastikan keadilan, ketepatan, dan efisiensi distribusi anggaran.
Dengan meningkatnya antusiasme publik terhadap kebijakan ini, pemahaman mengenai mekanisme dan arti rapel gaji menjadi penting.
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik November 2025, Ada Rapel dan Kenaikan Hingga 12 Persen Sesuai Perpres 79/2025
Bagi ASN, TNI, dan Polri, rapel bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan hak atas selisih gaji yang tertunda akibat perubahan kebijakan.
Sedangkan bagi masyarakat umum, fenomena ini menunjukkan bagaimana sistem administrasi penggajian negara terus berbenah menuju transparansi dan ketepatan waktu pembayaran.
Jika rencana pencairan rapel benar terealisasi pada November 2025, maka momen ini bisa menjadi akhir tahun yang menggembirakan bagi jutaan abdi negara.
Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan proses administrasi berjalan akurat agar hak pegawai dibayarkan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan kesenjangan antar instansi. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri