RadarMadura.id— Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat menjelang tahun anggaran baru 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan pihaknya segera melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kemungkinan penyesuaian gaji ASN tahun depan.
Rini menjelaskan, dasar hukum pengaturan gaji ASN saat ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan.
Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini di sela kegiatan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Rini menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap terbuka, meski masih perlu pembahasan lintas kementerian.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga memberi sinyal positif soal potensi kenaikan gaji ASN tahun depan.
Namun, ia menegaskan bahwa besaran dan mekanisme penyesuaian masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita belum tahu,” lanjutnya.
Kebijakan penyesuaian gaji terakhir diterapkan pada 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Hingga kini, struktur gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Pembahasan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan disebut akan menjadi langkah awal dalam menentukan arah kebijakan penggajian ASN pada era pemerintahan Presiden Prabowo.
Jika rencana kenaikan ini terealisasi, maka ASN berpeluang kembali menikmati peningkatan kesejahteraan setelah penyesuaian terakhir dilakukan dua tahun sebelumnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja birokrasi, kenaikan gaji juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan ekonomi dan inflasi.
Publik kini menanti hasil pembahasan dua kementerian tersebut yang akan menentukan besaran dan waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN 2026. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri