JAKARTA, RadarMadura.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. Langkah yang dilakukan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Peristiwa itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan soal program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan tersebut dilontarkan saat kepala negara baru tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Biro Pers Istana beralasan, pertanyaan yang diajukan Diana tidak sesuai konteks karena fokus liputan hanya pada hasil kunjungan Presiden ke sidang Majelis Umum PBB. Namun AJI menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurut AJI, tindakan ini merupakan bentuk sensor dan penghalangan kerja jurnalistik. Jurnalis memiliki hak untuk bertanya soal isu publik, termasuk terkait kasus keracunan ribuan siswa akibat MBG.
AJI menyebut, sebelum insiden ini beredar instruksi agar wartawan istana tidak menyinggung isu MBG. Meski demikian, Diana tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Baca Juga: Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film Cut to Cut
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 20.00 WIB, staf Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia. Mereka meminta kartu liputan Istana yang digunakan Diana dan menyebut pencabutan dilakukan karena pertanyaan tidak sesuai konteks.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pencabutan itu sebagai tindakan represif. “Biro Pers Istana menekan jurnalis tentang apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan. Itu bentuk sensor dan pembatasan pers,” tegasnya.
AJI menilai, pencabutan kartu liputan sewenang-wenang ini merusak demokrasi dan menghalangi akses jurnalis. Padahal, tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi yang menjadi hak publik.
Lebih jauh, AJI menyebut kasus Diana bukan yang pertama. Beberapa jurnalis di daerah juga mengalami intimidasi aparat saat meliput isu MBG, antara lain di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Ini pelanggaran serius terhadap UU Pers,” imbuh Nany.
PersBaca Juga: Polres Pamekasan Belum Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Kejahatan Pers
AJI menegaskan, tindakan Biro Pers Istana bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers bebas dari penyensoran.
Selain itu, tindakan ini juga bisa masuk ranah pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut, penghalangan kerja jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
“Pemerintah telah melanggar hak wartawan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28F. Hak untuk mencari dan menyebarkan informasi tidak boleh diintervensi,” kata Nany.
AJI pun menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka. Sebab, kerja jurnalis adalah bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Baca Juga: Wartawan Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Satu Tersangka, Pelaku Lain Belum Diringkus
Selain itu, AJI mendesak agar pihak-pihak yang melakukan upaya penyensoran dan penghalangan kerja jurnalistik segera dicopot dan diproses hukum sesuai UU Pers. (dry)
Editor : Hendriyanto