Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu 2025 Buka Peluang Non-ASN Gagal CASN 2024, Jangan Sampai Terlewat Batas Akhir 20 Agustus

Fadila An Naila • Rabu, 20 Agustus 2025 | 00:16 WIB

FOKUS: Peserta PPPK saat mengikuti tes PPPK tahap II Kamis (8/5).
FOKUS: Peserta PPPK saat mengikuti tes PPPK tahap II Kamis (8/5).

RadarMadura.id - Bagi tenaga non-ASN yang sempat gagal di seleksi CASN 2024, kini ada peluang baru untuk tetap berkarier di instansi pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 20 Agustus 2025.

Skema ini hadir bukan sekadar menambah tenaga kerja, melainkan juga menjadi solusi penataan pegawai non-ASN sekaligus memperkuat layanan publik.

Baca Juga: Honorer Bisa Jadi ASN Tanpa Seleksi Umum, Begini Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Resminya

PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya?

Berbeda dari rekrutmen ASN reguler, PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak berhasil mengisi formasi.

Bahkan, bagi mereka yang sempat ikut seleksi namun tidak tercatat di database BKN masih dapat dipertimbangkan.

Pegawai yang lolos akan bekerja dengan sistem paruh waktu, menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi, dan mendapat nomor induk resmi sebagai ASN kontrak.

Jabatan yang Bisa Diisi

Sesuai aturan terbaru, terdapat tiga kategori jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Dengan cakupan ini, skema paruh waktu dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga tambahan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis di pemerintahan.

Tahapan dan Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Instansi pusat maupun daerah wajib mengusulkan formasi paling lambat 20 Agustus 2025. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan tahapan berikut:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dibuka 2025, Apa Bedanya dengan Gelombang II dan Bagaimana Cara Alih Status Jadi ASN Penuh Waktu?

Kenapa Penting untuk Tidak Terlambat?

Batas akhir 20 Agustus menjadi penentu apakah instansi bisa segera mendapatkan tenaga tambahan melalui skema ini. Jika melewati tenggat, tahapan berikutnya berpotensi molor dan kebutuhan formasi tidak segera terpenuhi.

Bagi para tenaga non-ASN yang sebelumnya gagal seleksi, kesempatan ini layak dimanfaatkan. Selain memberi status kepegawaian yang lebih jelas, PPPK Paruh Waktu juga membuka ruang untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#honorer #PPPK Paruh Waktu #asn #pppk #2025 #non asn