RadarMadura.id - Bagi tenaga non-ASN yang sempat gagal di seleksi CASN 2024, kini ada peluang baru untuk tetap berkarier di instansi pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 20 Agustus 2025.
Skema ini hadir bukan sekadar menambah tenaga kerja, melainkan juga menjadi solusi penataan pegawai non-ASN sekaligus memperkuat layanan publik.
PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya?
Berbeda dari rekrutmen ASN reguler, PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak berhasil mengisi formasi.
Bahkan, bagi mereka yang sempat ikut seleksi namun tidak tercatat di database BKN masih dapat dipertimbangkan.
Pegawai yang lolos akan bekerja dengan sistem paruh waktu, menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi, dan mendapat nomor induk resmi sebagai ASN kontrak.
Jabatan yang Bisa Diisi
Sesuai aturan terbaru, terdapat tiga kategori jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Guru
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis, meliputi Operator Layanan Operasional, Pengelola Umum, hingga Penata Layanan Operasional.
Dengan cakupan ini, skema paruh waktu dinilai mampu menjawab kebutuhan tenaga tambahan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis di pemerintahan.
Tahapan dan Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Instansi pusat maupun daerah wajib mengusulkan formasi paling lambat 20 Agustus 2025. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan tahapan berikut:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–20 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
-
Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dibuka 2025, Apa Bedanya dengan Gelombang II dan Bagaimana Cara Alih Status Jadi ASN Penuh Waktu?
Kenapa Penting untuk Tidak Terlambat?
Batas akhir 20 Agustus menjadi penentu apakah instansi bisa segera mendapatkan tenaga tambahan melalui skema ini. Jika melewati tenggat, tahapan berikutnya berpotensi molor dan kebutuhan formasi tidak segera terpenuhi.
Bagi para tenaga non-ASN yang sebelumnya gagal seleksi, kesempatan ini layak dimanfaatkan. Selain memberi status kepegawaian yang lebih jelas, PPPK Paruh Waktu juga membuka ruang untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. (fadila)
Editor : Fadila An Naila