RadarMadura.id - Pemerintah resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai 22 Agustus mendatang.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tertentu.
Dalam skema paruh waktu, pegawai diangkat dengan jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini ditujukan bagi instansi yang membutuhkan tambahan tenaga, namun terkendala anggaran belanja pegawai.
Meski bekerja paruh waktu, status PPPK tetap diakui sebagai ASN resmi dengan Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan BKN.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Gaji Lebih Pasti dan Karier Terjamin
Aturan Penempatan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penentuan lokasi dan unit kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Artinya, pegawai tidak dapat memilih lokasi atau unit kerja secara bebas.
Setiap pegawai non-ASN yang telah terdata dalam sistem diwajibkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan memenuhi syarat untuk jabatan yang tersedia.
Kriteria Pelamar dan Prioritas
Seleksi PPPK Paruh Waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum, melainkan hanya untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database pemerintah.
Ada tiga kategori pelamar prioritas yang diutamakan, yaitu:
-
Pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum berhasil mengisi formasi juga mendapat kesempatan dalam skema ini.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Dasarnya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, atau gaji terakhir saat menjadi honorer jika lebih tinggi.
Contohnya, dengan UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.232, pegawai paruh waktu dengan 4 jam kerja per hari akan menerima sekitar Rp1,09 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan yang Diterima
Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas sejumlah tunjangan ASN, antara lain:
-
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
-
Tunjangan jabatan bagi pemegang posisi struktural/fungsional
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi
Fasilitas ASN yang Tetap Berlaku
Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak jika kinerja dinilai baik.
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 membawa harapan baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang ingin memperoleh status kepegawaian lebih jelas.
Dengan sistem penempatan berdasarkan kebutuhan instansi serta gaji proporsional, program ini menjadi solusi fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. (fadila)
Editor : Fadila An Naila