RadarMadura.id - Banyak calon pegawai pemerintah belakangan ini penasaran: jika lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, apakah Surat Keputusan (SK) yang diterima bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman di bank? Pertanyaan ini wajar, mengingat kebutuhan finansial kerap mendesak di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
Sejak Januari 2025, pemerintah resmi menambahkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini dianggap sebagai solusi untuk ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Honorer dan Lulusan PPG Bisa Jadi ASN Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu 2025
Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Perbedaan paling mencolok terletak pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi terbatas, berbeda dengan pegawai penuh waktu yang mengikuti jam kerja ASN pada umumnya.
Meski demikian, status hukum PPPK Paruh Waktu tetap sama. Mereka memiliki hak, kewajiban, serta aturan disiplin layaknya ASN lainnya. Bedanya, jika pegawai paruh waktu ingin pindah instansi, statusnya akan otomatis dianggap mengundurkan diri.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah menetapkan jadwal rekrutmen mulai Agustus hingga September 2025. Tahapannya meliputi:
-
Usulan kebutuhan instansi (7 – 20 Agustus 2025)
-
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 – 30 Agustus 2025)
-
Pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025)
-
Pengisian DRH (23 Agustus – 15 September 2025)
-
Usul dan penetapan Nomor Induk PPPK (23 Agustus – 30 September 2025)
Jawaban Penting: Bisa atau Tidak SK PPPK Paruh Waktu Digadaikan?
Jawabannya, bisa. SK PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan kredit di bank, sama seperti SK PPPK Penuh Waktu. Namun, tidak semua bank bersedia menerima SK tersebut. Keputusan akhir tetap ditentukan oleh kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Selain itu, biasanya ada syarat tambahan yang ditetapkan pihak bank, seperti masa kerja minimal atau plafon pinjaman tertentu. Artinya, meski memiliki potensi, pegawai tetap perlu menyesuaikan dengan aturan internal bank yang dituju.
PPPK Paruh Waktu bukan hanya peluang kerja baru bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka jalan untuk akses keuangan lewat SK yang bisa digadaikan. Bagi mereka yang membutuhkan tambahan modal atau dana darurat, status ini memberi kepastian lebih dibanding sekadar tenaga honorer. (fadila)
Editor : Fadila An Naila