RadarMadura.id - Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka dan menjadi momentum berharga bagi pegawai non-ASN untuk meraih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak semua pelamar harus bersaing ketat, karena pemerintah menetapkan jalur prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, instansi dapat mengusulkan langsung tiga kategori pelamar tanpa seleksi umum yang kompleks.
Proses pengadaan dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap usulan wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Pencairan PI PT KEI Terkendala Teken Kesepakatan
Siapa Saja Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025?
Ada tiga kelompok yang masuk prioritas utama:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah – Menempati posisi teratas dan hampir pasti diusulkan.
-
Pegawai non-ASN aktif minimal dua tahun terakhir namun belum terdaftar di BKN – Meski belum tercatat resmi, masa pengabdian mereka tetap diakui.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di Kemendikdasmen – Diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi gagal mengisi formasi juga masuk radar prioritas.
Jadwal Resmi Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, inilah tahapan penting yang perlu dicatat:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan resmi Nomor Induk PPPK oleh BKN
Baca Juga: Resep Mie Goreng Jawa Rumahan yang Lagi Viral, Gurih Manisnya Bikin Ketagihan
Dengan jalur prioritas ini, peluang pelamar memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 terbuka lebar. Persiapkan dokumen dan pastikan status kepegawaian sesuai kriteria agar kesempatan emas ini tidak terlewat. (fadila)
Editor : Fadila An Naila