RadarMadura.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program yang ditunggu-tunggu masyarakat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, yang resmi digelar mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, khususnya kalangan ekonomi rentan seperti ojek online, pengguna sepeda motor roda tiga, serta warga yang terdaftar dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Apa Saja yang Dihapus dalam Program Ini?
Program pemutihan PKB kali ini memberikan sejumlah insentif besar bagi masyarakat, antara lain:
-
Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pajak
-
Penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang
-
Pembebasan PKB progresif
Khusus untuk sepeda motor roda tiga, pemutihan berlaku dengan batas PKB pokok maksimal Rp500.000.
Program Bertarget untuk Warga Rentan
Menurut Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, kebijakan tahun ini memang lebih fokus pada segmen masyarakat rentan.
Tujuannya bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong kembali kepatuhan pajak yang sempat tertunda.
"Selama lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat Jatim terhadap pembayaran pajak kendaraan stabil di kisaran 85 persen. Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan," kata Hendrik, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (15/7/2025).
Dampak Ekonomi: Keringanan Pajak, PAD Tetap Naik
Data Pemprov Jatim mencatat, sejak program pemutihan digulirkan pada 2019 hingga akhir 2024, hampir 12 juta objek pajak telah mendapatkan manfaat, dengan total insentif yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun.
Meski tahun ini terdapat pembebasan pajak hingga Rp13,6 miliar, Bapenda Jatim memperkirakan program ini tetap memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Estimasi total penerimaan mencapai lebih dari Rp231 miliar.
Dukungan Tambahan untuk Kendaraan Umum
Tak hanya pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025.
Gubernur Jatim menegaskan, kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap akan menerima perlakuan setara dengan kendaraan bersubsidi.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, segera kunjungi SAMSAT terdekat atau akses layanan daring Bapenda Jatim sebelum 31 Agustus 2025.
Program ini bukan hanya memberi kelonggaran finansial, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga. (hasan)
Editor : Hasan Bashri