RadarMadura.id – Sebuah insiden di lingkungan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menghebohkan publik setelah seorang guru senior, Ahmad Zuhdi (63), didenda hingga puluhan juta rupiah akibat diduga menampar salah satu murid.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Ahmad Zuhdi tengah mengajar mata pelajaran Fiqih untuk kelas 5.
Baca Juga: Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Ada Potongan Besar-Besaran
Tiba-tiba terjadi gangguan dari luar kelas, sandal dilempar oleh siswa kelas 6 yang sedang bermain, dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Kejadian itu memicu kemarahan Zuhdi yang kemudian mendatangi kelas 6 untuk mencari tahu pelaku pelemparan.
Saat ditanya, tak ada satu pun siswa yang mengaku. Namun, setelah desakan diberikan, seorang siswa ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku.
Guru Zuhdi mengaku secara spontan menampar siswa berinisial D tersebut.
Keesokan harinya, keluarga dari D mulai menyampaikan keberatan kepada Kepala Madin.
Meskipun kondisi fisik siswa dalam keadaan baik dan tetap mengikuti aktivitas sekolah seperti biasa, pihak keluarga menyampaikan keluhan yang berujung pada mediasi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Diisukan Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rinciannya Berdasarkan Golongan
Proses Mediasi Berujung Damai, Tapi Ada Denda Bernilai Besar
Mediasi pertama dilakukan pada 1 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, dihadiri oleh guru, Kepala Madin, serta keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Zuhdi mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung. Ibu dari siswa D menerima permintaan maaf tersebut, tetapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
Namun, isi surat itu belum disepakati sepenuhnya saat itu.
Pada 10 Juli 2025, kasus ini berkembang setelah keluarga siswa menggandeng pihak kepolisian dan mendatangi Madin untuk menyerahkan surat pemanggilan resmi dari Polres Demak.
Mediasi lanjutan pun dilakukan dua hari kemudian, tepatnya 12 Juli 2025, bertempat di rumah Kepala Madin, Miftahul Hidayat.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT), guru Madin, yayasan, dan keluarga dari kedua belah pihak.
Akhirnya, mediasi menghasilkan kesepakatan damai, meskipun tidak menyebutkan secara langsung nilai ganti rugi dalam surat perjanjian yang ditandatangani.
Namun, realitasnya, Ahmad Zuhdi sempat dimintai denda sebesar Rp 25 juta oleh keluarga siswa yang didampingi oleh lima anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Setelah proses negosiasi panjang, disepakati bahwa denda dikurangi menjadi Rp 12,5 juta.
Zuhdi yang hidup sederhana bahkan sempat berencana menjual sepeda motor tua miliknya untuk menutupi denda tersebut. Namun, sebagian biaya akhirnya dibantu oleh FKDT.
Baca Juga: Ada Info Terbaru Terkait Pendaftaran dan Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya
Guru Senior, Pengabdian Puluhan Tahun dan Upah Minim
Ahmad Zuhdi dikenal sebagai guru senior yang telah mengajar selama lebih dari 30 tahun di Madin Roudhotul Mutaalimin.
Meski dikenal tegas, ia mengaku tak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa sebelumnya.
Pendapatannya sebagai guru Madin pun sangat minim, hanya Rp 450.000 yang diterima setiap empat bulan sekali.
“Atas kejadian ini, saya sebenarnya berat hati. Tapi bagaimana lagi. Saya jalani,” ujarnya sedih setelah upaya damai dilakukan.
Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial
Kabar ini menyebar luas melalui media sosial, terutama setelah video yang menampilkan momen penandatanganan surat pernyataan oleh Zuhdi tersebar di Instagram.
Dalam video tersebut, terlihat kertas bermeterai yang diduga sebagai bagian dari kesepakatan denda.
Banyak warganet menyampaikan rasa prihatin dan harapan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pesan moral dari warganet menyerukan pentingnya kebijaksanaan dari para orang tua serta kepekaan dan kehati-hatian dari para pendidik dalam menghadapi dinamika dunia pendidikan saat ini.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan di Indonesia, terutama di madrasah dan lembaga pendidikan non-formal lainnya.
Diperlukan komunikasi yang baik antara guru, murid, dan wali murid agar penyelesaian masalah bisa ditempuh secara bijak dan adil, tanpa harus menimbulkan trauma maupun beban finansial berlebihan bagi pihak manapun. (hasan)
Editor : Hasan Bashri