JAKARTA, RadarMadura.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12) pukul 09.00 WIB.
Tim penasihat hukum Firli Bahuri telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan dilansir dari Jawa Pos, Kamis (30/11).
Ade berharap Firli Bahuri dapat hadir sesuai dengan konfirmasi tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
"Jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan 91 saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dua lokasi, yaitu rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Barang bukti yang disita antara lain data elektronik, dokumen penukaran valas, lembar disposisi pimpinan KPK, pakaian, sepatu, pin, hardisk, handphone, email, flashdisk, mobil, kartu uang elektronik, kunci mobil, dompet, kunci gembok, gantungan kunci, dan LHKPN atas nama Firli. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 7,4 miliar.(hasan)
Editor : Hendriyanto