SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa remaja berinisial RR, 15, memasuki babak baru.
Lima tersangka yang terseret kasus tersebut segera diadili.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara kasus rudapaksa yang melibatkan 27 tersangka dari Polres Sampang.
Baca Juga: Dua Tahun Gagahi Anak Tiri, Bapak Sambung Diringkus Polisi
Hingga Jumat (17/7), total sebanyak sembilan berkas tersangka sudah diterimanya.
”Mayoritas (tersangka) anak di bawah umur atau sebutannya anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya.
Setelah masuk tahap dua, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengkaji berkas perkara para tersangka beserta barang bukti (BB) dilimpahkan.
Lalu, pada Jumat (17/7) beberapa berkas tersangka dilimpahkan ke PN Sampang.
”Berkas tersangka yang sudah dilimpahkan ke PN Sampang sebanyak lima tersangka,” ungkapnya.
Diecky menyebut, pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas tersangka yang sudah dilimpahkan pada PN Sampang.
Alasannya, status para tersangka semuanya anak di bawah umur.
”Sisa empat tersangka yang sudah dilakukan tahap dua, tengah kami proses untuk segera dilimpahkan pada PN Sampang agar segera disidangkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, jadwal sidang belum ditentukan.
Baca Juga: Gadis Pelajar Asal Galis Digilir Tiga Pemuda
Pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Sampang.
Biasanya perkara anak di bawah umur langsung ditetapkan oleh majelis hakim untuk segera disidangkan.
"Kemungkinan pekan ini bakal mulai dilakukan persidangan,” imbuhnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Nuruddin belum bisa dimintai keterangan terkait pelimpahan lima berkas perkara kasus rudapaksa tersebut.
Dia tidak merespons saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan.
Sebelumnya, Polres Sampang menetapkan 27 tersangka dalam kasus rudapksa tersebut.
13 tersangka sudah diringkus. Sementara, 14 tersangka lainnya diduga kabur dan sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti