Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelaku Penistaan Agama di Sampang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Senin, 6 Januari 2025 | 16:05 WIB
Pamong Desa Madulang, Sampang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan kepada mantan Kades Madulang. (ILUSTRASI: Jawa Pos)
Pamong Desa Madulang, Sampang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan kepada mantan Kades Madulang. (ILUSTRASI: Jawa Pos)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara penistaan agama yang menyeret nama Rukis memasuki babak akhir.

Pria berusia 30 tahun itu akan menjalani sidang putusan yang diagendakan pada Kamis (9/1) mendatang.

Pada sidang tuntutan, warga Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, itu diancam pidana tiga tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, terdakwa Rukis didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

Saat ini sidang perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

”Sidang terakhir yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara itu yakni sidang pembacaan tuntutan,” katanya.

Dia mengutarakan, sejumlah tahapan persidangan sudah dilalui terdakwa.

Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Ada lima saksi yang telah diperiksa. Yakni, Wahyudi Amirullah, Andi Pranata, Asmaur Rohman, Dja’far Shodiq, dan Saiful Abdullah.

Sesuai surat dakwaan, Rukis didakwa dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi Teknologi Elektronik.

”Sedangkan dakwaan kedua yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf a KHUP,” tuturnya.

Suharto mengungkapkan, hasil persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum.

”Terdakwa terbukti sengaja menyebarkan video yang dibuatnya pada grup WhatsApp di Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sampang,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa Rukis bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain.

Sehingga, menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu, kelompok masyarakat tertentu, dan sebagainya.

Suharto menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan keadaan memberatkan dan keadaan meringankan sebelum menuntut Rukis.

Keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan keadaan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya.

”Kami menuntut terdakwa Rukis dengan pidana penjara selama tiga tahun tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara jika tidak mampu membayar denda,” tandasnya.

Sebelumnya, Rukis, 30, diringkus polisi lantaran diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos) pada Kamis (22/8/2024).

Dia dilaporkan karena mengunggah konten video yang meresahkan dan tidak wajar berupa kalimat salawat dengan kata-kata yang tidak baik.

Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Ketapang langsung mengamankan Rukis. Setelah ditangkap, tersangka dilimpahkan ke Mapolres Sampang. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penistaan agama #sidang putusan #tiga tahun #Kecamatan Ketapang #salawat #medsos