Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pria Paro Baya di Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Membacok Selingkuhan Menantu hingga Tewas

Ina Herdiyana • Rabu, 8 Mei 2024 | 13:20 WIB
BERINTERAKSI: Margi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya, Lukman Hakim, setelah mendengarkan vonis majelis hakim PN Pamekasan, Selasa. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERINTERAKSI: Margi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya, Lukman Hakim, setelah mendengarkan vonis majelis hakim PN Pamekasan, Selasa. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kemeja putih lengan panjang dan celana berwarna hitam tak mampu menyembunyikan guratan usia Margi, warga Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar.

Pria 61 tahun itu duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan badan yang tidak lagi tegap Selasa (7/5).

Namun, sikap tenang Margi runtuh setelah hakim memvonisnya sepuluh tahun penjara dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Purwanta.

Margi hanya bisa menghela napas panjang setelah menerima vonis pengadilan atas kasus pembunuhan yang membelitnya.

Margi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Yaitu, menghilangkan nyawa korban Moh. Syamsul, warga Dusun Pajang Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Kamis (19/10/2023).

Hakim Ketua Purwanta tidak langsung bertanya mengenai pendapat Margi atas vonis yang dijatuhkan.

Sebab, majelis hakim PN Pamekasan masih memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding.

”Namun, jika dalam jangka waktu seminggu tidak ada jawaban dari terdakwa atau kuasa hukumnya, majelis hakim menganggap Saudara Margi menerima putusan tersebut,” tutur hakim kelahiran Klaten, Jawa Tengah, itu.

Sementara itu, Lukman Hakim, penasihat hukum Margi, mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya setelah pembacaan putusan.

Namun, dia berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan bijak kepada pria paro baya tersebut.

Baca Juga: Temukan Belanja Pegawai Tak Sinkron, Hasil Sidak Dewan ke Diskop UKM dan Naker Pamekasan

”Vonis dari majelis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,” ucap Lukman saat ditemui Selasa (7/5).

Lawyer asal Pamekasan itu menyebutkan, kliennya telah menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban.

Selama persidangan, Margi kooperatif. ”Mungkin ini salah satu alasan hakim menurunkan hukumannya,” ujar Lukman.

Margi sempat meminta keringan kepada majelis hakim PN Pamekasan yang menyidangkan perkaranya.

Pleidoinya disampaikan melalui penasihat hukumnya Senin (29/4).

Kasus pembacokan terhadap Moh. Syamsul itu dipicu masalah asmara.

Margi melihat menantunya, Uswatun Nadiroh, dibonceng oleh korban pada 19 Oktober 2023.

Setelah dibuntuti, Samsul dan Uswatun rupanya masuk ke salah satu rumah.

Margi yang curiga langsung naik pitam. Dia mengambil sebilah celurit di rumahnya dan mencari keberadaan korban.

Saat itu, Syamsul memilih untuk bersembunyi di atap kamar mandi. Korban sempat lari saat aksinya diketahui oleh pelaku.

Namun, Syamsul terjatuh di belakang dapur saat berusaha kabur. Saat itulah Margi dan rekannya Junaidi melancarkan aksi.

Korban tak bisa melawan. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal saat perjalanan menuju Puskesmas Batumarmar. (afg/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

 

Editor : Ina Herdiyana
#selingkuh #pamekasan #pembacokan #hukum #kota gerbang salam #selingkuhan