
BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, terkesan jalan di tempat.
Inspektorat Bangkalan dan Polres Bangkalan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Korps Bhayangkara menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat Bangkalan. Sebaliknya, inspektorat juga menunggu proses hukum di kepolisian.
Inspektur Inspektorat Bangkalan Ach. Hafid mengutarakan, sejauh ini instansinya masih melakukan evaluasi.
Langkah itu diambil setelah aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bersama aparat penegak hukum (APH) Polres Bangkalan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Tersangka Pencuri Kayu Pecaton Dilepas
”Masih dievaluasi oleh tim setelah melakukan pendalaman dengan APH,” ujarnya.
Hafid tak menampik bahwa penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Bahkan, pihaknya belum pernah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Alasannya, masih menghormati proses hukum yang bergulir di Mapolres Bangkalan.
”Kami tunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh Polres Bangkalan agar tidak bentrok,” dalihnya.
Terpisah, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan justru menanti langkah dari inspektorat.
Rekomendasi dari APIP menjadi pijakan utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Pemotongan PKH Bertambah, KPM Baru Pegang KKS Sekitar Mei
”Penyidik masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat Bangkalan, sebelum menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto mengaku terkejut atas penanganan kasus tersebut.
Dia mengeklaim tak pernah menerima surat panggilan maupun dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian Mapolres Bangkalan.
Meski begitu, dia menyatakan siap kooperatif jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk membantah semua tuduhan penyelewengan DD di desanya.
”Saya justru tidak tahu kalau dilaporkan. Tapi, saya siap diperiksa dan memberikan keterangan,” tegasnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia