Pemkab Sumenep Perkuat PUG hingga Tingkat Desa, Bappeda Dorong Perempuan Aktif Tentukan Arah Pembangunan

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:21 WIB
Arif Firmanto, Kepala Bappeda Sumenep
Arif Firmanto, Kepala Bappeda Sumenep

SUMENEP, RadarMadura.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif terus diperkuat.

Salah satunya melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) hingga ke tingkat desa. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh proses pembangunan memberikan ruang yang sama bagi perempuan maupun laki-laki.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Arif Firmanto mengatakan, desa menjadi ujung tombak pelaksanaan PUG.

Sebab, sebagian besar program pembangunan bermula dari proses perencanaan di tingkat desa. 

Karena itu, pemerintah desa didorong memahami substansi perda tersebut agar perspektif gender masuk dalam setiap kebijakan yang disusun.

Menurutnya, pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan aturan administratif.

PUG merupakan strategi pembangunan yang bertujuan menjamin kesetaraan hak, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin. 

”Agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh semua kelompok masyarakat,” katanya.

Arif menjelaskan, setiap program yang dirancang pemerintah desa harus mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara proporsional.

Mulai dari penyusunan rencana kerja, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi program harus menggunakan perspektif gender agar tidak ada kelompok yang terabaikan.

”Perda ini memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan. Jadi bukan hanya soal perempuan, tetapi bagaimana pembangunan benar-benar memberikan manfaat secara merata,” ujarnya.

Arif menambahkan, keberhasilan implementasi PUG dapat diukur melalui berbagai indikator pembangunan daerah.

Salah satunya ialah meningkatnya kesetaraan akses pendidikan yang tercermin dari keseimbangan rata-rata lama sekolah antara perempuan dan laki-laki. 

Menurut dia, pendidikan merupakan hak dasar yang harus diperoleh seluruh warga tanpa diskriminasi.

Selain pendidikan, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Perempuan maupun laki-laki harus memiliki peluang yang sama untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan kompetensi, hingga mengembangkan karier.

”Makanya seluruh kebijakan pemerintah harus mampu menghilangkan praktik-praktik diskriminatif yang berpotensi menghambat kesetaraan,” ucapnya.

Bappeda juga menilai keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa masih perlu terus diperkuat.

Kehadiran perempuan dalam forum-forum perencanaan dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih representatif dan mampu menjawab kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.

Karena itu, musyawarah desa (musdes) diharapkan menjadi ruang yang inklusif dengan melibatkan perempuan secara aktif, bukan sekadar memenuhi keterwakilan.

Aspirasi perempuan dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan desa.

”Pembangunan akan lebih berkualitas apabila seluruh kelompok masyarakat dilibatkan. Musyawarah desa harus memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhannya, sehingga program yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuh Arif. (iqb/luq)

Editor : Amin Basiri
bappeda sumenep PUG