SUMENEP, RadarMadura.id – Penasihat hukum Setiadi Kusumah melayangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Deddy Arief Wicaksono, yang menangani perkara penipuan dengan Nomor Perkara 218/Pid.B/2025/PN SMP.
Penasehat hukum pelapor, Alif Maulana Bagusadewa, menyatakan, putusan terhadap terpidana H. Risnawi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses banding dan kasasi.
Namun, hingga kini terpidana disebut belum dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana amar putusan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Karena itu, keterlambatan pelaksanaan eksekusi dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi wibawa putusan pengadilan.
“Terpidana dari awal sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Baca Juga: RSUD Sumenep Jaga Mutu Pelayanan, Sejumlah Indikator Meningkat Pada Triwulan Dua
Alif mengungkapkan, pihak kejaksaan mengaku telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terpidana atas permohonan istrinya. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pemberian penangguhan penahanan maupun status tahanan kota yang pernah diberikan kepada terpidana karena yang bersangkutan disebut tidak pernah menjalankan kewajiban wajib lapor.
Selain itu, jaminan berupa BPKB sepeda motor yang disebut menjadi syarat penangguhan juga dipersoalkan karena diduga tidak pernah diperlihatkan kepada pelapor.
“Setelah kami telusuri dan meminta bukti-buktinya, ternyata tidak pernah ada bukti wajib lapor. Kedua, jaminan berupa BPKB sepeda motor itu juga tidak ada sama sekali. Jelas ini sangat janggal karena selama ini tidak ada penahanan,” bebernya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Jamwas memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Termasuk mendalami dugaan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun kemungkinan pelanggaran disiplin karena eksekusi putusan belum dilaksanakan.
Baca Juga: Luas Lahan Tembakau di Sumenep Diprediksi Bertambah
“Kami meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep segera melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP. Apabila ditemukan pelanggaran etik maupun administrasi, kami juga meminta agar dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” desak Alif.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Deddy Arief Wicaksono, mengeklaim pihaknya selama ini telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkara tersebut.
“Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan penyidik. Risnawi meminta waktu dan akan datang pada hari Selasa untuk memenuhi panggilan. Salinan putusan kasasinya juga baru kemarin diantarkan ke kantor,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Anis Billah