SUMENEP, RadarMadura.id – Lima terdakwa dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep sudah dituntut.
Namun, masih ada satu tersangka yang hingga sekarang belum diadili, yakni tersangka berinisial AHS.
AHS ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (26/1). Yang bersangkutan memiliki peran mengatur usulan program BSPS.
AHS ini merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026. Program BSPS yang diatur oleh AHS itu mencapai 1.500 penerima.
Sehingga dalam perannya itu, AHS berhasil mendapatkan uang imbalan sebesar Rp 3 miliar. Penyidik juga berhasil menyita uang dari tersangka AHS sebesar Rp 1.000.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nislianudin membenarkan, hingga kini perkara AHS belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebab, berkas perkaranya belum siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. ”Perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” katanya.
Menurut dia, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap lima terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Yakni, Noer Lisal Anbiyah selaku kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Lalu Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS Sumenep 2024. Kemudian tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL), yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.
”Karena barang buktinya masih dipakai yang lima terdakwa lainnya,” ujarnya Nislianudin.
Setelah proses persidangan lima terdakwa selesai, barang bukti tersebut akan kembali digunakan untuk membuktikan dakwaan terhadap AHS. Yang jelas, berkas AHS nanti akan tetap dilimpahkan agar segera diadili.
”Nanti barang bukti yang di lima terdakwa itu akan digunakan lagi untuk yang tersangka AHS ini,” tegas Nislianudin.
Nislianudin memastikan perkara AHS tetap akan berlanjut hingga tahap persidangan. Bahkan, penanganan penuntutan tidak lagi berada di Kejati Jatim, melainkan diserahkan kepada Kejari Sumenep.
”Yang jelas nanti semua persidangan AHS itu dipasrahkan ke Kejari Sumenep. Tidak lagi ditangani Kejati Jatim,” pungkasnya.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar.
Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Berdasarkan penyidikan Kejati Jatim, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sementara mencapai Rp 26,3 miliar.
Ditemukan ada pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti