Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari  Sumenep Akui Surat Dakwaan Kades Imrah Belum Rampung

Amin Basiri • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:09 WIB
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4).
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4).

SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, terkesan jalan di tempat.

Buktinya, hingga sekarang pelaku belum juga diadili. Kejari Sumenep berdalih materi dakwaan masih disusun.

Kepala Kejari Sumenep Nislianudin mengatakan, untuk kasus yang membelit kepala desa Pragaan Daya masih berproses.

Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Itu yang Pragaan Daya belum kita limpahkan. Ada beberapa materi dakwaan yang masih kurang lengkap. Ini masih proses, kita lengkapi,” katanya.

Nislianudin mengakui jika kasus tersebut memang sudah lama diusut institusinya. Dia menegaskan tidak ada sedikit pun upaya untuk memperlambat penanganan kasus tersebut.

Hanya saja memang masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan.

“Kami berharap nanti ketika sudah dilimpahkan, maka langsung diterima. Tidak ada lagi kekurangan-kekurangan yang perlu kita lengkapi,” ucapnya.

Dijelaskan, selama ini sebenarnya berkas tersebut sudah dipersiapkan institusinya. Baik dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa maupun sejumlah saksi. Termasuk juga berbagai bukti pendukung lainnya.

“Secepatnya akan kita limpahkan. Sehingga, perkaranya cepat disidang dan terdakwa segera difonis,” imbuh Nislianudin.

Sekadar diketahui, Kades Pragaan Daya bernama Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep pada Kamis (23/4).

Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta.

Uang ratusan juta tersebut diduga berasal dari hasil penyelewengan beberapa proyek yang bersumber dari DD.

Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan. 

Kemudian penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#Kades Pragaan Daya #kejari sumenep