Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Piutang PBB Capai Rp 76 Miliar, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Relaksasi

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:22 WIB
MENJELASKAN: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/7). (MOH. LATIF/JPRM)
MENJELASKAN: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/7). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep dalam menghimpun pajak bumi dan bangunan (PBB) perlu digenjot.

Sebab, piutang PPB yang belum tertagih cukup tinggi. 

Di akhir 2025, piutang PPB yang belum terbayar cukup tinggi. Yakni, mencapai Rp 76 miliar.

Padahal jika piutang itu bisa tertagih secara optimal, maka pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. 

”Memang besar, karena akumulasi dari beberapa tahun,” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

Baca Juga: Polda Jatim Buru Pelaku Pembunuhan Sekdis PRKP Bangkalan, Punya Rekam Jejak di Kasus Penipuan dan Penggelapan

Besarnya piutang tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi lembaganya.

Sehingga, pihaknya akan mengedepankan kemudahan kepada masyarakat melalui skema yang diatur sesuai regulasi, tanpa harus membebani masyarakat. 

”Kami targetkan 2026–2027 persoalan ini bisa selesai,” ucapnya. 

Mantan kepala Diskominfo Sumenep itu menyatakan, piutang Rp 76 miliar yang belum tertagih bukan harus langsung dibayar.

Tetapi, terdapat beberapa regulasi yang memungkinkan dilakukan relaksasi untuk mengurangi beban wajib pajak.

Dengan cara itu, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor PBB.

”Kita ingin mengoptimalkan PAD, tapi caranya bukan dengan membebani masyarakat. Justru pemerintah ingin membantu masyarakat agar penyelesaian PBB bisa dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan,” jelasnya. 

Ferdiansyah mengeklaim, rutin menggelar sosialisasi pada masyarakat agar membayar PBB tepat waktu.

Dia menilai langkah itu penting untuk mencegah munculnya tunggakan baru sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap stabil. 

”Kami rutin ke masyarkat, meskipun tidak ke masyarakat langsung, melainkan mengumpulkannya di kecamatan untuk sosialisasi mengenai perpajakan, termasuk PBB, ujarnya. 

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah sehingga kewajibannya dapat dipenuhi.

Dirinya memastikan pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Geser Kuota BBM, Antisipasi Antrean Solar dan Pertalite

”Pembayarannya sekarang sangat gampang, bisa pakai online. Tinggal klik sudah masuk ke khas daerah,” tuturnya

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi menilai besarnya piutang PBB harus menjadi perhatian serius pemkab.

Namun solusi yang harus ditempuh wajib terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

”Kami mendukung langkah bapenda yang memilih memberikan kemudahan melalui skema relaksasi. Tetapi, di sisi lain, pemerintah juga harus memperkuat pendataan objek pajak dan meningkatkan edukasi pada wajib pajak agar tunggakan serupa tidak terus bertambah,” katanya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#skema relaksasi #piutang PPB #Rp 76 miliar #bapenda #komisi ii dprd sumenep