SUMENEP, RadarMadura.id - Masa jabatan 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep resmi diperpanjang. Bupati Sumenep menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades itu di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Kamis (27/6).
Perpanjangan masa jabatan itu merupakan tindak lanjut dari undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Awalnya masa jabatan kades enam tahun, setelah diperpanjang ditambah menjadi delapan tahun.
Hanya saja, prosesi penyerahan SK tersebut menuai sorotan. Dugaannya, kegiatan yang digelar dadakan itu tidak dianggarkan sebelumnya. Termasuk juga mendekati dengan momentum politik daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf berdalih, acara itu sudah lama dipersiapkan.
”Bukan dadakan, acara itu sudah melalui berbagai tahapan persiapan, seperti rapat dan lainnya,” ujarnya saat dihubungi.
Disoal terkait anggaran, dia menerangkan bahwa pembiayaan acara itu bersumber dari anggaran pendapatan asli daerah (APBD). Namun, dia enggan menyebut berapa nominal anggaran seremonial itu.
”Yang jelas itu sumbernys dari APBD, ntuk nominalnya, silahkan tanyakan langsung ke bagian umum, karena untuk konsumsi dan keperluan lainnya mereka yang menyiapkan, karena kita pakai pendopo,” tandanya. (C1/dry)
Editor : Hendriyanto