Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengusutan Kasus Dispendik Sampang Lamban, Gempas Datangi Kejari

Amin Basiri • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:41 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Anggota Gempas saat melakukan audiensi dengan Kejari Sampang, Rabu (8/7).
SAMPAIKAN ASPIRASI: Anggota Gempas saat melakukan audiensi dengan Kejari Sampang, Rabu (8/7).

SAMPANG, RadarMadura.id – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (Gempas) mendatangi Kantor Kejari Sampang kemarin (8/7).

Mereka menanyakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) DAK-DAU 2024 19 lokasi bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang.

Koordinator Gempas Saher Sarito mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Kejari Sampang untuk mempertanyakan kejelasan hasil pengungkapan kasus dugaan tipikor proyek dispendik bidang SMP senilai Rp 7.500.000.000.

"Melalui audiensi ini kami menyoal Kejari Sampang terkait progres perkembangan penanganan kasus tipikor Dispendik Sampang," katanya.

Menurutnya, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Kejari Sampang sudah melakukan penggeledahan terhadap empat titik.

Diantaranya Gedung Putih yang merupakan rumah eks wakil bupati Sampang, rumah ketua Gapensi Jatim, kantor barjas, dan kantor Dispendik Sampang.

"Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan hasilnya seperti apa dan belum ada penetapan tersangka," bebernya.

Saher mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 10 bulan, tepatnya mulai September 2025. Dia menilai pengungkapannya terkesan lamban.

"Kami mendukung Kejari Sampang agar segera membuka kepada publik terkait hasil pengungkapan kasus tersebut," sarannya.

Setelah melakukan audiensi, Kejari Sampang menyampaikan telah memeriksa sebanyak 108 saksi. Nominal kerugian diperkirakan sekitar Rp 3.000.000.000.

 "Tetapi masih tidak kunjung ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik," imbuhnya.

Dia mengingatkan penyidik Kejari Sampang tidak mengulur-ulur waktu sehingga segera ada kejelasan dan terang benderang pengungkapannya.

"Jika masih lamban, berarti penyidik dalam hal ini terkesan lalai menjalankan tugasnya," ingatnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah memastikan pengusutan perkara dugaan tipikor tersebut dilakukan secara profesional.

Dia meminta publik bersabar karena kejaksaan masih melengkapi alat bukti.

"Saat mengusut perkara ini, dalam perjalanannya memang ada transisi undang-undang (UU). Jadi kami mesti menyesuaikan dengan UU yang baru tersebut. Kami sesegera mungkin akan menyampaikan hasil penyidikan perkara tersebut," tandasnya. (bai/yan)

Editor : Amin Basiri
#gempas #dispendik sampang #Kejari Sampang