Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mayoritas Lahan Bermasalah, Hanya Sembilan CPB BSPS yang Punya SPPT

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:35 WIB
TIDAK MAMPU: Petugas melakukan verlap CPB BSPS di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, beberapa waktu lalu. (ISKANDAR UNTUK JPRM)
TIDAK MAMPU: Petugas melakukan verlap CPB BSPS di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, beberapa waktu lalu. (ISKANDAR UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Status kepemilikan tanah calon penerima bantuan (CPB) bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tak jelas.

Dari hasil verifikasi, hanya sembilan CPB yang memiliki SPPT. Saat ini, petugas BSPS dan BPPKAD sedang mencari SPPT setiap CPB.

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien menyampaikan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan.

Hasil koordinasi dengan tim BSPS, mayoritas SPPT CPB diketahui bermasalah.

”Tim BSPS telah berkoordinasi dengan BPPKAD untuk mendapatkan salinan SPPT (bagi yang terbit). Jika calon penerima tidak hafal NOP (nomor objek pajak), kami bantu,” katanya Rabu (8/7).

Pada tahap II, jumlah CPB yang dilakukan pencocokan SPPT PBB ada 59 orang.

Hasilnya, hanya sembilan yang memiliki SPPT. Sedangkan SPPT 50 orang di antaranya belum ditemukan.

”Ada yang belum jelas ada di mana SPPT-nya dan masih dicari. Terkadang SPPT tidak diserakan oleh kepala desa,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak calon penerima tidak mengetahui nama pemilik tanah dan NOP. Sehingga, mempersulit dalam pencarian salinan SPPT.

”Saat ini teman-teman sedang mendampingi Korkab BSPS,” tuturnya.

Hurun menjelaskan, untuk mengetahui status lahan bisa dengan mengirim titik koordinat rumah CPB.

Namun, hasil pencocokan titik koordinat terkadang tidak valid. Karena itu, tenaga lapangan BPPKAD akan bersama tim BSPS turun langsung ke rumah CPB.

”Jika belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak PBB-P2, akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran sebagai wajib pajak baru,” jelasnya.

Camat Omben Didik Adi Pribadi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat dan sosialisasi mengenai sejumlah permasalahan administrasi yang ditemukan di lapangan.

Terutama administrasi tanah milik CPB yang mayoritas bermasalah.

”Kesadaran masyarakat untuk mengurus hak kepemilikan tanah memang masih kurang. Semoga kepala desa bisa memberikan keterangan surat pernyataan dari desa terkait SPPT warga yang bermasalah ini,” harapnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#BPPKAD Sampang #pajak #BSPS #sppt #CPB