Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pencairan DBHCHT Tahap Tiga Kabupaten Sampang Terancam Molor

Amin Basiri • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:24 WIB
BELUM MAKSIMAL: Sejumlah OPD melaksanakan rakor penyusunan LRP Periode I beberapa waktu lalu.
BELUM MAKSIMAL: Sejumlah OPD melaksanakan rakor penyusunan LRP Periode I beberapa waktu lalu.

SAMPANG, RadarMadura.id – Pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap tiga terancam molor.

Semestinya, penyaluran dana tersebut dilakukan bulan ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan anggaran tersebut akan dicairkan.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam, menyampaikan bahwa persyaratan pencairan tahap tiga telah terpenuhi.

Salah satunya, realisasi serapan anggaran telah mencapai minimal 25 persen dari total alokasi DBHCHT.

”Cuma untuk pelaporan, kami masih menunggu apakah dilakukan secara manual atau melalui aplikasi,” katanya, Senin (6/7).

Dia menjelaskan, pencairan DBHCHT dibagi dalam lima tahap. Tahap satu dan dua masing-masing dicairkan sebesar 35 persen, tahap tiga sebesar 20 persen, tahap empat sebesar 15 persen, dan tahap lima sebesar 30 persen.

Dengan demikian, total dana yang telah diterima Pemkab Sampang hingga tahap ini mencapai 55 persen.

”Anggaran sebesar 35 persen sudah masuk ke kas daerah. Sisa 20 persen untuk tahap tiga yang semestinya sudah tersalurkan,” jelasnya.

Barri mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap melaksanakan kegiatan meskipun dana tahap tiga belum dicairkan.

Termasuk menyiapkan dokumen pengadaan barang yang masuk dalam Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT.

”Jadi, tidak harus menunggu dana cair untuk melaksanakan kegiatan. Harapannya, OPD tetap menjalankan program agar serapan anggaran terus berjalan,” pesannya.

Menurut Barri, realisasi serapan anggaran tersebut akan menjadi salah satu syarat pencairan tahap berikutnya.

Penilaiannya mengacu pada realisasi periode kedua yang dihitung mulai tahap salur empat, termasuk penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) kedua.

”Jika mengacu pada LRP pertama, insyaallah syarat tersebut sudah bisa terpenuhi,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#pencairan tahap tiga #sampang #DBCHT #molor