SAMPANG, RadarMadura.id – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang mendadak ramai Kamis (21/5).
Ratusan santri yang tergabung dalam persatuan antaralumni pondok pesantren (ponpes) dan simpatisan se-Madura Raya itu melakukan aksi demonstrasi untuk mendukung hakim PN Sampang memberi vonis maksimal kepada terdakwa Salamin dan Sniwi atau Herman yang menganiaya guru tugas dari Ponpes Al Haramain, Abdur Rozak.
Pantauan di lapangan, massa mulai beraksi di depan PN Sampang sekitar pukul 09.51.
Massa sempat meradang lantaran hanya ditemui perwakilan PN Sampang, bukan ketua PN. Ketua PN Sampang Guntur Pambudi Wijaya baru menemui massa sekitar pukul 10.22.
Korlap Aksi Hasan Basri mengatakan, pihaknya sengaja turun jalan bersama sekitar 500 santri dan alumni di depan kantor PN Sampang. Tujuannya, menyampaikan aspirasi kepada PN Sampang.
”Aksi ini merupakan panggilan jiwa kami selaku santri. Sebab, beberapa waktu lalu salah satu guru tugas (Abdur Rozak) menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua pria,” ujarnya.
Menurutnya, penganiayaan terhadap guru tugas mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Sampang. Sebab, melukai hati santri, tenaga pendidik, dan ponpes.
”Kalau hal ini dibiarkan, kami khawatir di kemudian hari terjadi hal serupa. Khawatir para orang tua yang anaknya mendapat amanah sebagai guru tugas oleh pesantren cemas karena tidak ada perlindungan dari pesantren,” bebernya.
Dijelaskan, aksi damai tersebut tidak bermaksud untuk mengintervensi majelis hakim PN Sampang yang mengadili perkara tersebut.
”Tapi kami ingin menyuarakan keadilan. Sehingga terdakwa benar-benar divonis maksimal dan mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.
Hasan Basri mengatakan, sebelumnya dua terdakwa yang diduga menganiaya guru tugas dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, tuntutan tersebut dinilai belum setimpal dan memenuhi rasa keadilan.
”Guru tugas saat mengajar itu tidak dibayar (digaji). Tapi, kenapa masih menjadi korban tindak kekerasan saat mengajar generasi muda penerus bangsa,” sesalnya.
Hasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak semena-mena melakukan kekerasan dan main hakim sendiri.
”Kekerasan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan oleh hukum. Putusan maksimal nantinya diharapkan bisa mengedukasi masyarakat untuk melindungi pendidik (guru tugas),” ungkapnya.
Ketua PN Sampang Guntur Pambudi Wijaya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disuarakan massa.
Dia berjanji bakal menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
”Kami sangat menjunjung tinggi keadilan dalam menangani dan memutus perkara,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti