Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

1,5 Tahun Perkara ITE PamekasanTak Tuntas, Dua Tersangka Tak Ditahan

Amin Basiri • Sabtu, 6 Juni 2026 | 06:20 WIB
ilustrasi dibantu oleh AI
ilustrasi dibantu oleh AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kepastian hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa perempuan berinisial H belum terjawab. Hampir 1,5 tahun perkara itu dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Namun, penanganan perkara hanya jalan di tempat. Padahal, Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Abd. Azis, kakak pelapor mengaku keluarganya terus menunggu kejelasan proses hukum. Dua tersangka berinisial MZ, 47, warga Kecamatan Pamekasan, dan Y, 44, warga Kecamatan Tlanakan, belum ditahan hingga saat ini.

”Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka masih bebas. Kami hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Azis saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Pegantenan, Kamis (4/6).

Lambatnya proses hukum membuat korban terus berada dalam situasi yang tidak pasti. Dia berharap penanganan perkara tidak berlarut tanpa kejelasan akhir.

Dia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Menurut Azis, keluarga ingin mendapat kepastian hukum atas kasus yang menimpa adiknya.

Dalam perkara itu, MZ diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video call sex (VCS) bersama korban. Sementara Y diduga terlibat dalam penyebaran video serta dugaan pengancaman terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Dia mengaku akan menanyakan langsung progres perkara kepada penyidik.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi sekitar akhir 2024. Dia diduga dipaksa melakukan VCS oleh MZ.

Rekaman tersebut kemudian beredar dan diduga melibatkan Y dalam penyebaran serta ancaman terhadap korban. (afg/jup)

 

Editor : Amin Basiri
#kasus ITE #polres pamekasan #pamekasan