SURABAYA, RadarMadura.id - Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Produk hukum itu diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi penyandang disabilitas di Jatim.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menyatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh menunggu disahkannya perda.
Keberpihakan terhadap kelompok rentan harus tercermin dalam proses penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Jangan menunggu perda selesai baru bekerja. Kalau keberpihakan kepada penyandang disabilitas tidak masuk sejak tahap perencanaan anggaran, maka akan sulit diwujudkan dalam program setiap OPD, terangnya.
Perda hanya akan efektif apabila diikuti komitmen penganggaran yang konsisten setiap tahun.
DPRD bersama masyarakat perlu terus mengawal implementasinya agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara konkret.
Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan pemerintah. Mulai dari pendidikan inklusif, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik yang ramah bagi disabilitas.
Berbagai program UMKM milik Pemprov Jatim perlu dirancang lebih inklusif agar penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha.
Program sebenarnya sudah tersedia, yang diperlukan adalah memastikan seluruh program itu bisa diakses penyandang disabilitas, katanya.
Pemprov Jatim harus memiliki data disabilitas secara detail dan terperinci. Dia juga mendorong pemerintah memperkuat implementasi ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hikmah menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan semata menjadi tanggung jawab dinas sosial.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus terlibat sesuai bidang masing-masing.
”Pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, infrastruktur ramah disabilitas menjadi urusan dinas PUPR, begitu juga pelayanan publik dan kesempatan kerja. Jangan semua urusan penyandang disabilitas dibebankan hanya kepada dinas sosial, pungkasnya. (bam/jup)
Editor : Amin Basiri