SAMPANG, RadarMadura.id - Program makan bergizi gratis (MBG) di Madura tersendat. Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 39 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Madura. Penyebabnya berbeda-beda.
DI Kabupaten Sampang, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan atau men-suspend sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum mematuhi petunjuk teknis (juknis) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026, sebanyak 788 SPPG di Jawa Timur dikenai sanksi. Di Kabupaten Sampang sendiri terdapat 27 dapur yang ikut disanksi.
Dalam surat dari deputi BGN tersebut disebutkan, puluhan SPPG di Kota Bahari disanksi karena belum tertib secara administrasi.
Di antaranya belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara beberapa persyaratan administrasi lain dinilai telah terpenuhi, seperti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta fasilitas mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan petugas akuntansi.
Akibatnya, SPPG yang terkena sanksi untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya hingga seluruh persyaratan administrasi dilengkapi.
Terutama dokumen yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai instansi yang berwenang.
Sesuai isi surat tersebut, SPPG dapat kembali mengajukan pencabutan penghentian operasional apabila seluruh syarat telah dipenuhi.
Sekretaris Satgas MBG Sampang Sudarmanto menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan terkait sanksi tersebut.
Selama ini, pihaknya mengklaim telah mendorong seluruh SPPG di Kabupaten Sampang agar mematuhi juknis program.
”Kami terus mendorong semua SPPG memenuhi persyaratan dan SOP pada menu. Termasuk BPJS dan PBG,” katanya kemarin (12/3).
Saat ini jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sampang mencapai 124 dapur. Namun, secara administrasi memang masih ada beberapa SPPG yang berada dalam tahap pendaftaran.
”Target untuk Sampang ada 172 dapur. Tapi perkembangan SPPG di Sampang terbilang cukup cepat,” tambahnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan merupakan keputusan langsung dari BGN. Bukan rekomendasi dari Satgas MBG di daerah.
Meski demikian, setiap laporan yang diterima Satgas tetap diteruskan kepada koordinator wilayah. ”Kami laporkan ke korwil di kabupaten, bukan langsung ke BGN,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan sanksi penghentian sementara itu jelas merugikan siswa penerima program tersebut.
Sebab, selama sanksi berlaku, mereka tidak mendapat haknya secara utuh. ”Untuk siswa yang terdampak harus diatasi dari dapur yang masih beroperasi,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sampang Ratna Nur Handayani belum merespons upaya konfirmasi koran ini. Padahal nomor telepon yang bersangkutan terpantau aktif. (ay/han)
Editor : Amin Basiri