RadarMadura.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025.
Program strategis ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, memberikan sejumlah insentif pajak bagi masyarakat, terutama yang masuk kategori rentan secara ekonomi.
Langkah ini tidak hanya sekadar penghapusan denda, tetapi juga mencakup pembebasan sanksi administratif, pajak progresif, hingga tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 ke belakang.
Sasar Warga Rentan dan Pelaku Transportasi
Program ini secara khusus menyasar tiga kelompok utama:
-
Warga kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
-
Pelaku ojek online (ojol)
-
Pengguna sepeda motor roda tiga, dengan syarat nilai pokok PKB maksimal Rp500.000
“Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya, terutama mereka yang berada dalam tekanan ekonomi,” ujar Hendrik Kristian, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, pada Selasa (15/7/2025), seperti dikutip dari situs resmi kominfo.jatimprov.go.id.
Baca Juga: Gaji Pokok PPPK 2025 Cair Serentak, Ini Daftar Lengkap Per Golongan dan Tunjangan Tambahan
Tingkat Kepatuhan Pajak Stabil, Respons Publik Positif
Dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap pembayaran PKB tercatat stabil di angka 85 persen.
Hendrik menilai, hal ini merupakan bukti bahwa program pemutihan yang konsisten disosialisasikan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Sejak program pertama kali digulirkan pada tahun 2019 hingga akhir 2024, tercatat hampir 12 juta objek pajak telah memanfaatkan insentif ini, dengan nilai keringanan pajak yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun.
Dampak Positif ke PAD dan Perpanjangan Subsidi Kendaraan Umum
Meski memberi pembebasan pajak hingga Rp13,6 miliar, Pemprov Jatim memperkirakan program ini tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan estimasi penerimaan mencapai lebih dari Rp231 miliar.
Ini membuktikan bahwa pendekatan insentif tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berhasil mengaktifkan kembali kepatuhan pembayaran pajak yang sebelumnya macet.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Timur juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025.
“Kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi syarat tetap kami beri perlakuan setara dengan kendaraan bersubsidi. Ini bentuk dukungan agar sektor transportasi makin sehat dan produktif,” ujarnya.
Baca Juga: Mohon Maaf, Ada Kategori yang Tidak Bisa Daftar di CPNS 2025, Cek Informasi Lengkapnya
Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Agustus 2025
Dengan tenggat waktu hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.
Selain meringankan beban, program ini juga menjadi momentum memperbaiki status administrasi kendaraan.
Catatan Penting untuk Warga Jatim:
-
Periode pemutihan: 14 Juli–31 Agustus 2025
-
Pembebasan: Denda, sanksi, pajak progresif, dan tunggakan pokok
-
Syarat utama: Masuk kategori rentan ekonomi, ojol, atau pengguna motor roda tiga
-
Target utama: Meningkatkan kepatuhan dan menggerakkan PAD
Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov Jatim dalam membangun sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat kecil. (hasan)
Editor : Hasan Bashri