JAKARTA, RadarMadura.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10). Politikus Partai NasDem itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengaku tidak bisa hadir pada Rabu (11/10) karena harus menjenguk ibunya yang sakit. Ia berjanji akan kooperatif datang ke KPK pada Jumat (13/10).
Namun, KPK tidak menunggu lama dan langsung mengirim tim penyidik untuk menjemput paksa SYL di apartemen miliknya di Jakarta Selatan.
"Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain SYL, dua pejabat lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10). Sedangkan Hatta masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
KPK menduga, ketiganya menyalahgunakan wewenang dan menerima pungutan sebesar Rp 13,9 miliar dari anggaran Kementan yang sudah di mark up. Uang tersebut berasal dari permintaan kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hasan/dry)
Editor : Hendriyanto