SAMPANG, RadarMadura.id – Temuan proyek fiktif di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, menjadi bukti bobroknya kinerja pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) di tingkat kecamatan.
Ironisnya, setelah temuan hasil uadit Inspektorat Sampang itu mencuat, PLD dan PD saling lempar tanggung jawab.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Toipul Minan mengaku sudah menjadwal pemanggilan pihak-pihak berkaitan dengan temuan proyek fiktif senilai Rp 380 juta tersebut.
Mulai dari perangkat desa, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan pendamping tingkat desa hingga kecamatan.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui secara detail yang menjadi penyebab proyek yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut tidak dilaksanakan.
”Kami serap dulu semua keterangan dari berbagai pihak yang akan kami panggil,” imbuhnya.
Surat pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan realisasi DD Desa Baruh sudah dikirim.
”Rencananya pertemuan itu akan dilakukan Kamis (20/2). Tapi, masih di-pending, karena pimpinan komisi masih di Jakarta,” sambung ketua Fraksi PKS itu.
Toipul menilai, alasan PLD dan PD tentang temuan proyek fiktif itu terkesan saling lempar. Padahal, PLD dan PD sama-sama memiliki fungsi pendampingan.
Jika PLD dan PD bekerja secara profesional, adanya proyek fiktif itu pasti bisa diketahui.
Hal itu karena PLD memiliki tugas untuk melakukan pendamping realisasi DD. Mulai dari tahap perencanaan, pengajuan, dan pertangggungjawaban.
”Bukan hanya melakukan pemantauan saja. Kita lihat saja nanti di pemanggilan komisi I,” tegasnya.
Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mengatakan, penggunaan DD tahun anggaran 2023 tertuang dalam Permendes PDTT 7/2023.
Yaitu, tentang rincian prioritas penggunaan DD.
Pendamping desa berperan aktif terhadap alokasi DD di desa.
Mulai dari perencanaan, pengusulan, musyawarah di tingkat desa, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban, ujarnya.
Jika pendamping desa tidak tahu-menahu tentang adanya proyek fiktif, maka mustahil.
Dengan demikian, profesionalitas kinerja PLD dan PD harus dipertanyakan publik.
”Jangan-jangan para pendamping mau cuci tangan atas temuan proyek fiktif itu,” ujarnya.
PLD dan PD digaji oleh negara. Maka, jika mengaku tidak mengetahui tentang adanya proyek fiktif itu, berarti tidak bekerja secara profesional.
”Jika sampai tidak mengetahui atas temuan proyek fiktif itu, berarti mereka kan makan gaji buta,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyatakan, jangka pengembalian kerugian negara saat ini memasuki hari ke-43 dari batas waktu 60 hari.
Namun, pihak desa belum 100 persen mengembalikan kerugian negara.
”Sampai sekarang progres pengembalian kerugian negaranya masih 82,5 persen,” tandasnya.
Sementara Pendamping Lokal Desa (PLD) Baruh Hari dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Sampang Mujiburrohman tidak tahu-menahu tentang proyek fiktif yang bersumber dari DD tersebut.
Dia berdalih pemerintah desa tidak kooperatif. Selain itu, tidak pernah mengundang pendamping untuk melakukan musdes pertanggungjawaban. (bai/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta